Sandi ”Vokalis” hingga ”Malaikat” di Bagi-bagi Rp 145,5 Miliar Hasil Pemerasan di Imigrasi

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik pemerasan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka meraup uang sedikitnya Rp 145,5 miliar. Untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil pemerasan, mereka menggunakan sandi rahasia seperti "vokalis" hingga "malaikat".

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, kejahatan pemerasan perizinan tersebut tidak dilakukan oleh oknum secara individu, melainkan merupakan kejahatan sistemik suatu kelompok di internal kementerian. Terdapat pembagian kerja yang jelas melalui alur perintah dari atas ke bawah dan sistem setoran uang dari bawah ke atas.

”Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikannya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Modus operasi tersebut, lanjut dia, bermula dari instruksi Silmy Karim saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Perintahnya kemudian diturunkan secara berjenjang oleh direktur dan kepala subdirektorat kepada staf teknis di lapangan.

Untuk mengeksekusi pemerasan tersebut, para tersangka sengaja menahan, mempersulit, dan menolak permohonan biro jasa pengurus WNA dalam sistem digitalisasi pelayanan. Padahal, pihak pemohon telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan, para tersangka memaksa biro jasa membayar biaya tambahan di luar ketentuan yang mereka sebut sebagai ”uang ACC klik”.

”Jadi ada semacam di komputerisasi itu harus diklik oleh pejabat-pejabat yang punya otorisasi. Untuk mengotorisasi itu harus ada uang ACC klik,” tuturnya.

Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikannya.

Besaran pungutan liar ini bervariasi bergantung pada jumlah paket pengurusan yang diajukan oleh biro jasa. Rentangnya mulai dari Rp 2 juta hingga ada yang mencapai Rp 100 juta per transaksi.

Berdasarkan penelusuran penyidik, aliran dana yang terkumpul dari praktik pemerasan ini selama periode 2022-2026 mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar. Uang tersebut ditampung menggunakan sejumlah rekening nominee atau pengepul sebelum dibagikan secara rutin setiap hari Jumat.

Baca JugaKPK Tahan Wamen Imigrasi Silmy Karim
Kode nama khusus

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, mengungkapkan, untuk menyamarkan distribusi uang dan memastikan identitas penerima amplop tidak tertukar, tersangka menciptakan kode-kode nama khusus. Mereka menggunakan sandi nama seperti ”vokalis”, ”gitaris”, ”backing vocal”, serta ”malaikat”.

KPK mengonfirmasi bahwa sandi ”malaikat” merupakan kode eksklusif untuk aliran uang yang diserahkan kepada para pejabat tinggi level eselon II ke atas di lingkungan kementerian. Sementara kode instrumen grup band menjadi sandi penyaluran jatah untuk oknum lainnya dalam hierarki tersebut.

Dari hasil pemerasan masif itu, Silmy Karim secara rutin mengantongi jatah tunai yang sangat besar. ”Salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” tuturnya.

Di sisi lain, jatah yang hasil pemerasan tersebut sudah terekam sejak Silmy belum menjadi Wakil Menteri. Kebiasaan menerima aliran dana ini terus berlanjut meskipun ia telah menempati posisi Wakil Menteri di pemerintahan yang baru.

Baca JugaPemerintah dan DPR Dukung Penuh KPK Usut Tuntas Korupsi Silmy Karim

Penyidik meyakini bahwa perputaran uang Rp 145,5 miliar tersebut baru sebagian kecil dari total korupsi di sektor keimigrasian. Dugaan tersebut diperkuat oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025 yang menemukan aliran dana total mencapai Rp 366,7 miliar di 96 rekening bank. Dari nominal fantastis tersebut, 97 persen di antaranya dipastikan bukan dari gaji, melainkan bersumber dari pihak pemohon layanan keimigrasian.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan dan menahan delapan orang tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

Selain itu, dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat 2024-2025 yang kemudian menjabat Kakanim Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Aset sitaan

Selain menahan para tersangka, KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar. Barang sitaan yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.  

Dari tangan tersangka JSP, penyidik menyita saldo rekening Rp 2,2 miliar, 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, 3 mobil, 5 motor, dan 2 sepeda. Dari tersangka GST, KPK menyita 4 akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, 500 gram emas, 4 mobil, 1 truk derek, 7 motor, 8 sepeda, dan dokumen BPKB.

Baca JugaWamen Imipas Silmy Karim Diduga Otaki Pemerasan Izin WNA

Sementara dari tersangka RAA, KPK menyita 18 keping emas seberat 200 gram, sebuah sertifikat perhiasan cincin berlian, saldo rekening, dokumen BPKB kendaraan, serta uang tunai senilai 14.500 dolar AS, 10.000 dolar Singapura, dan 30 riyal Arab Saudi.

Tim penyidik akan terus menelusuri dan mengembangkan temuan aset-aset tersebut, termasuk sepeda mahal merek Brompton hingga rekening nominee, untuk membongkar kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dijatuhi hukuman 4,5 tahun
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Emiten Bakrie (VKTR) Mau Rights Issue Jumbo
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cuci Gudang, Persija Jakarta Resmi Lepas 7 Pemain Asing Sekaligus
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Adik Sarwendah Beri Respons Menohok di Tengah Isu Sang Kakak dengan Ruben Onsu Berselisih
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Amaya Home Resort Pertahankan Harga Jual di Tengah Kenaikan Suku Bunga
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.