Polisi menangkap pria berinisial E (46), pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak puluhan kali.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (26/5) usai penyelidikan dilakukan atas laporan pencurian sepeda motor. Sementara di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pelaku sudah beraksi sebnahak enam kali.
"Khusus di wilayah Tambora, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling seorang diri mencari sepeda motor. Sasarannya yaitu sepeda motor yang terparkir di lokasi dengan pengawasan minim.
"Sasaran utamanya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan diparkir di gang-gang perumahan atau tempat yang relatif sepi," jelasnya.
Usai membawa kabur sepeda motor curiannya, pelaku menjualnya ke luar daerah untuk menghilangkan jejak. Pelaku menjual sejumlah sepeda motor curiannya di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Sejauh ini kami telah mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penjualan lainnya," ungkapnya.
Pelaku juga kerap mengganti atau memalsukan nomor polisi kendaraan curiannya sebelum dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(rdh/dek)





