HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP – Pungutan retribusi dari penyewaan los di kawasan eks Gedung Dinas Perikanan yang terletak di sekitar Pasar Sentral Pangkep menjadi sorotan.
Pasalnya, biaya sewa los yang diduga mencapai Rp15 juta per tahun tersebut disebut tidak tercantum secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kopdatin Kabupaten Pangkep, Jamaluddin menjelaskan bahwa, secara rinci tidak tertera dalam perda namun aset sudah menjadi hak milik Dinas Kopdatin.
“Sudah pernah penyerahan aset, meski tidak rinci disebut dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya, Kamis, 4 Juni.
Lanjut disebut bahwa dalam point perda tersebut tertera retribusi pelayanan pasar dengan objek retribusi tempat pelelangan ikan bandeng. Namun pantauan di lapangan, sejak beberapa tahun los tersebut diisi oleh pedagang sayur dengan nilai sewa diduga mencapai 15 juta per tahun.
“Memang untuk tempat pelelalangan ikan bandeng tetapi susah kalau pedagang ikan yang mau disitu karena akses jalan sempit tidak ada lahan parkirnya, makanya diisi pedagang sayur,” jelasnya. (fit)





