Sewa Los Rp15 Juta, Retribusi Diduga Tak Tercantum dalam Perda

harianfajar
1 minggu lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP – Pungutan retribusi dari penyewaan los di kawasan eks Gedung Dinas Perikanan yang terletak di sekitar Pasar Sentral Pangkep menjadi sorotan.

Pasalnya, biaya sewa los yang diduga mencapai Rp15 juta per tahun tersebut disebut tidak tercantum secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kopdatin Kabupaten Pangkep, Jamaluddin menjelaskan bahwa, secara rinci tidak tertera dalam perda namun aset sudah menjadi hak milik Dinas Kopdatin.

“Sudah pernah penyerahan aset, meski tidak rinci disebut dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya, Kamis, 4 Juni.

Lanjut disebut bahwa dalam point perda tersebut tertera retribusi pelayanan pasar dengan objek retribusi tempat pelelangan ikan bandeng. Namun pantauan di lapangan, sejak beberapa tahun los tersebut diisi oleh pedagang sayur dengan nilai sewa diduga mencapai 15 juta per tahun.

“Memang untuk tempat pelelalangan ikan bandeng tetapi susah kalau pedagang ikan yang mau disitu karena akses jalan sempit tidak ada lahan parkirnya, makanya diisi pedagang sayur,” jelasnya. (fit)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mbak Wali Lantik 1.600 Pramuka Garuda, Ajak Generasi Muda Kediri Berintegritas dan Inspiratif
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Kembali Disorot, Ini Klarifikasi Sarwendah soal Putrinya yang Sempat Panggil Giorgio Antonio Daddy
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Ketua Federasi Sepak Bola Palestina Belum Bisa Masuk AS untuk Piala Dunia 2026
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Imigrasi Sumut, Dukung Pembentukan Kantor Imigrasi Baru
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
BI Catat Arus Modal Asing Rp19,02 Triliun Pascakenaikan Suku Bunga, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.