BNN Batalkan Promosi Jabatan Rio Christiano, Perwira Polisi Terpidana Pemerkosaan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Badan Narkotika Nasional akhirnya membatalkan keputusan mengangkat Komisaris Rio Christiano dari jabatan barunya sebagai Penyidik Muda di BNN Provinsi Sulawesi Utara. Rio akan dikembalikan ke tempat tugas yang lama di Polda Jambi. Lalu, bagaimana sebenarnya riwayat kejahatan seksual yang pernah dilakukan Rio?

Rabu (4/6/2026), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan kenaikan jabatan bagi 25 perwira menengah untuk bertugas di lingkungan BNN. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram yang ditandatangani Sekretaris Utama (Sestama) BNN Tantan Sulistyana.

Isinya tentang pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan BNN bagi 25 perwira menengah. Di antara nama-nama para perwira itu, ada nama Rio Christiano, terpidana kasus pemerkosaan.

Dalam surat telegram BNN, Rio diangkat dari Pamen di Biro Perencanaan dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi untuk jabatan baru sebagai Penyidik Muda di BNN Provinsi Sulawesi Utara. Dalam surat disebutkan pula bahwa pelantikan jabatan baru dilakukan di hari yang sama.

Kompas menghubungi Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Roy Hardi, Kamis (4/6/2026). Ia mengatakan memang sedang ada promosi atau kenaikan jabatan yang dilakukan BNN. Adapun, terkait riwayat kasus pemerkosaan yang pernah dilakukan Rio, ia bilang akan langsung mempelajarinya.

Tak lama kemudian Roy menghubungi Kompas. Ia menyatakan BNN merespons informasi itu dan pimpinan BNN akan mengambil langkah tegas. Langkah tegas yang dimaksud adalah merevisi surat pengangkatan dan mencoret nama Rio dari daftar.

“Pimpinan akan bersikap tegas untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Polda Jambi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku di internal Polri,” ujarnya.

Setelah menjalani hukuman, Rio kembali bertugas di lingkungan Polda Jambi. Pada 3 Maret 2026, ia dipindahkan dari Pelayanan Markas ke Biro Perencanaan dan Administrasi Polda Jambi.

Baca JugaPerwira Terpidana Pemerkosaan Justru Naik Jabatan

Hal itu menuai kritik Rektor Universitas Nurdin Hamzah yang juga pengajar Ilmu Politik dan Hukum, Samsudin. “Ini sudah masuk cacat hukum,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, Rio semestinya diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku."

Viral di media

Perjalanan kasus pemerkosaan yang pernah dilakukan Rio juga sempat viral di berbagai media. Ia terbukti melakukan kejahatan seksual pemerkosaan pada 2007 saat bertugas di Banjarmasin.

Di Pengadilan Negeri Banjarmasin, majelis hakim memberikan putusan bebas kepadanya. Putusan itu lantas ditolak jaksa yang kemudian menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ini sudah masuk cacat hukum.

Mahkamah Agung lalu mengabulkan Kasasi itu. Dalam Putusan Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009, MA membatalkan putusan bebas PN Banjarmasin dan menyatakan Rio Christiano terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP lama.

Pasal 286 KUHP lama mengatur persetubuhan dengan perempuan yang diketahui berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. MA menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun. Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 2009.

Rio sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi PK tersebut ditolak melalui Putusan MA Nomor 93 PK/Pid/2010 tertanggal 14 Juli 2010. Namun, sejak saat itu, eksekusi hukuman tak kunjung berjalan.

Rio baru dieksekusi jaksa pada 2022 atau sekitar 12 tahun setelah permohonan peninjauan kembalinya ditolak Mahkamah Agung. Saat itu, Rio bertugas di Polda Jambi.

Samsudin menyebut, apabila pelaku pemerkosaan merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia, ia harus menjalani persidangan di lingkungan peradilan umum.

Apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaannya di kepolisian.

Baca JugaPolisi Pemerkosa Anak di Markas Polisi Jailolo Selatan Dipecat

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 11 juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.

Isinya, anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinasnya sebagai polisi apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam kedinasan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silmy Karim Ditahan Atas Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juni 2026, Turun Jadi Rp2,759 Juta Per Gram
• 10 jam lalunarasi.tv
thumb
BGN Buka Peluang Bangun SPPG Pakai CSR dan Kantin Sekolah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Prabowo Sapa Kepala BGN Baru Nanik S Deyang
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kodam XX tutup lokasi latihan menembak usai insiden peluru nyasar
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.