JAKARTA, DISWAY.ID-- Viral video yang memperlihatkan dua pria berciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Depok, Jawa Barat, menuai perhatian publik setelah tersebar luas di media sosial.
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian mengatakan kami tentu sangat prihatin dengan adanya video yang memperlihatkan tindakan yang tidak sesuai dengan norma, etika, dan tata tertib di lingkungan perguruan tinggi.
BACA JUGA:Bali Benahi Data Bansos dengan Aplikasi Perlinsos: Pemerintah Dapat Kondisi Riil Penerima Bantuan
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua laki-laki melakukan aksi ciuman di dalam area kampus. Video tersebut diduga diambil dari dalam ruangan oleh seseorang yang menyaksikan langsung kejadian itu.
Hetifah menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral, etika, serta pembentukan karakter mahasiswa.
Oleh karena itu, "penanganan kasus diserahkan kepada pihak kampus sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hetifah, via sambungan WhatsApp, di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Indonesia U19 vs Timor Leste di Piala AFF U19 2026, Hidup Mati Garuda Muda
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas keadilan, pembinaan, serta perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.
Terkait sanksi, menurutnya perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan aturan internal kampus.
“Sanksi harus bersifat edukatif dan proporsional, mulai dari pembinaan, konseling, peringatan tertulis, hingga sanksi akademik apabila terbukti terjadi pelanggaran berat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar proses penegakan aturan dilakukan secara objektif tanpa tekanan opini publik.
BACA JUGA:Angka Error Penyaluran Tinggi, Denpasar Jadi Prioritas Digitalisasi Bansos Nasional
Dalam rapat kerja dengan Kemendiktisaintek sebelumnya, Komisi X DPR RI mendorong penguatan pendidikan karakter, etika, dan pembinaan kemahasiswaan di perguruan tinggi, termasuk implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar pemberian sanksi.





