JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda yang wajib dibayar oleh Immanuel Ebenezer senilai Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp3.435.000.000.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.
Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Noel Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG yang Seret Dadan Hindayana: Memprihatinkan
#noel #vonis #vonisnoel
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- noel
- vonis noel
- sidang vonis noel
- ducati
- Immanuel Ebenezer





