Terbukti Terima Rp3 Miliar dan Ducati, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara | KOMPAS PETANG

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda yang wajib dibayar oleh Immanuel Ebenezer senilai Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp3.435.000.000.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.

Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga: Noel Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG yang Seret Dadan Hindayana: Memprihatinkan

#noel #vonis #vonisnoel

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • noel
  • vonis noel
  • sidang vonis noel
  • ducati
  • Immanuel Ebenezer
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendapatan MRT Jakarta Naik 7% Jadi Rp 1,5 T pada 2025, Didukung Area Komersil
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
BGN Ubah Strategi MBG: Kualitas Diperbaiki, Target 82,9 Juta Tak Lagi Prioritas
• 6 jam laludetik.com
thumb
Batam Makin Terhubung ke Pasar Asia, Direct Call Internasional Tumbuh Pesat
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste U-19: Nova Arianto Turunkan Evandra Florasta dan Welber Jardim Sejak Menit Awal
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Copot Kepala BGN demi Lindungi Uang Rakyat, Sebelumnya Dapat Laporan Penyelewengan
• 18 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.