JAKARTA, KOMPAS.TV - Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs.
Tidak hanya kepada Polda Metro Jaya, desakan juga dilayangkan Peradi Bersatu kepada pihak kejaksaan.
"Polda Metro Jaya sebelum tahap dua kami minta untuk lakukan penahanan," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan dalam konferensi pers di Matraman Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Stefanus Wangge.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga wajib melakukan penahanan pada Roy Suryo cs.
Jika pihak Kejati DKI Jakarta tidak juga mengambil sikap atas desakan tersebut, Peradi Bersatu meminta Jaksa Agung RI Burhanuddin turun tangan.
"Kami minta kepada Pak Burhanuddin untuk segera menahan Roy Suryo cs," tegas Ade.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Jawaban Penyidik soal Perkara Ijazah Jokowi saat Wajib Lapor ke Polda Metro
Di sisi lain, Roy Suryo cs membantah berkas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya sudah sampai tahap dua atau P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap).
"Kami tegaskan tidak ada atau belum ada satu pun dokumen dari kejaksaan yang ditujukan kepada kami, termasuk kepada polda, yang harusnya polda juga punya kewajiban untuk meneruskan kepada kami tentang berkas perkara ini P21," kata Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Sementara itu, Roy Suryo menilai informasi yang diberikan pihak kepolisian melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak tegas menyatakan kasus yang menjeratnya telah dinyatakan P21.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- peradi bersatu
- roy suryo
- roy suryo cs
- ijazah jokowi
- jokowi
- polda metro jaya





