KPK Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA di Indonesia

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negaranya Asing (WNA) di Indonesia. Totalnya mencapai Rp17,5 miliar yang dihimpun dari tiga tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan barang bukti yang disita beragam mulai dari mobil, motor, hingga emas.

"KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Pertama, aset yang disita dari Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, yakni:

1. Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar; 

2. 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; 

3. 3 unit mobil; 

4. 5 unit motor; dan 

5. 2 unit sepeda. 

Kedua, aset yang disita dari Gusti Bernardiansyah (GST) selaku Staf Subdit Izin Tinggal, yakni:

1. 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;

2. 4 unit mobil; 

3. 1 unit truk towing; 

4. 7 unit motor; 

5. 1 bundel BPKB kendaraan roda dua; 

7. 8 unit sepeda;  

8. dan 500 gram emas

Ketiga, aset yang disita dari Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, yakni;

1. Saldo rekening atas nama RAA 

2. 18 keping emas seberat 200 gram; 

3. Mata uang asing US Dollar, US$14.500; 

4. Mata uang asing Singapore Dollar, SG$ 10.000; 

5. Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30; 

6. 1 buah BPKP mobil;  

7. 2 buah BPKP motor; dan 

8. 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

Setelah melakukan pendalaman terhadap 18 orang yang diamankan sejak Selasa (2/6/2026) dan Rabu (3/6/2026), KPK menetapkan 8 tersangka. Penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap WNA yang hendak mengurus dokumen tinggal di Indonesia dengan menetapkan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan hukum. Jika pihak WNA tidak membayar, maka pengurusan dokumen akan diperlambat.

Instruksi pemerasan dilakukan oleh eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim (SK) yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Hasil uang pemerasan berasal dari fee biro jasa dan pihak WNA yang ditampung dalam rekening khusus. Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah 

satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ucap Setyo.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, yaitu:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan

BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Fakta Rifaldy Fajar dalam Riset Palsu, Catut UMB di 51 Abstrak dan Pasang Badan Terima Konsekuensi
• 16 jam laludisway.id
thumb
PSMTI Sulsel Minta Polemik Paskibraka Tak Seret Isu Diskriminasi SARA
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Foto: Putri KW Melaju ke Perempat Final Indonesia Open
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Swiss Kucurkan 3 Juta Euro Dukung Aksesi Indonesia ke OECD
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Tangkap 17 Orang di OTT Imigrasi Jakarta Barat, Ada Eks Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.