Selain 4,5 Tahun Penjara, Noel Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

okezone.com
1 minggu lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, Noel juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :
Eks Wamenaker Noel Akan Hadapi Sidang Putusan pada 4 Juni

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka, selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Nur Sari.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ade Jona Terpilih Aklamasi Jadi Ketum HIPMI Periode 2026-2029
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Ditetapkan sebagai Tersangka Kelima dalam Dugaan Korupsi Pengadaan MBG BGN
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Menpar bahas pariwisata berkelanjutan di UN Tourism Executive Council
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dinilai Perluas Optimalisasi Nilai Manfaat bagi Calon Jamaah
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Terminal Kalideres Gencarkan Aksi Pilah Sampah
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.