Selain 4,5 Tahun Penjara, Noel Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, Noel juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :
Eks Wamenaker Noel Akan Hadapi Sidang Putusan pada 4 Juni

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka, selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Nur Sari.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ajak Putin Bertemu, Zelensky Tawarkan Gencatan Senjata Untuk Akhiri Perang
• 7 jam laludetik.com
thumb
Penampakan Kuburan Kendaraan di Kolong Flyover, Motor Ringsek hingga Bus Hancur
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK: Silmy Karim dkk Terima Duit Ratusan Miliar dari Hasil Memeras WNA
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Kalimat yang Bisa Bantu Kamu Dapat Teman Baru dengan Mudah
• 14 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.