JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait nasib motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun pada kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menegaskan tidak akan menyita motor listrik tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan barang-barang hasil pengadaan itu saat ini telah tersebar di berbagai daerah.
“Oh, enggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyitaan hanya dilakukan untuk kepentingan pengambilan sampel. Menurut dia, penyidik lebih fokus menelusuri jejak proses pengadaan tersebut.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu,” ujarnya.
Baca Juga:Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RSSebelumnya, Kejagung mengungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensi dalam sejumlah pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya adalah proyek pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang dimenangkan vendor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Kamis.
Dadan bersama dua mantan wakilnya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan markup pada sejumlah pengadaan barang lain yang dinilai tidak mendukung operasional program MBG secara langsung.
Baca Juga:Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujarnya.
Sementara modus lain yang diduga dilakukan para tersangka adalah menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan memiliki afiliasi dengan pejabat BGN.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya.
Yayasan-yayasan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi itu disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ujarnya.
#nasional




