Silmy Karim Cs Siapkan Rekening Pengepul Tampung Setoran Biaya Ekstra dari WNA

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee untuk pengepul demi menampung uang hasil pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto berkaitan peristiwa OTT dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026.

Advertisement

BACA JUGA: Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Wakil Menteri Imipas

Setyo menuturkan, penyelidikan ini berawal dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dariPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," kata dia dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja,dan izin tinggal.

"Bahwa kemudian dalam proses penyidikan saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal," ungkap dia.

Setyo menuturkan, Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayusetyaji yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya.

"Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal. 

Di mana, masih kata Setyo, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung baik tunai ataupun transfer maupun layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Mahasiswa PNJ Kepergok Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Kampus, sang Ayah Sampai Sujud Minta Maaf
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Ini Cara Sherly Tjoanda Hentikan Sengketa Lahan antara Masyarakat dan Perusahaan di Maluku Utara
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kanwil DJP Jakarta Timur Blokir 76 Rekening Milik Penunggak Pajak, Kejar Tunggakan Fantastis hingga Rp71 Miliar
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
[FULL] Analisis Pakar PPAU soal Iran Serang Kuwait dan Sekutu AS di Timteng, Negosiasi Damai Gagal?
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.