Usulan Daerah Otonom Baru Marak Meski Dimoratorium

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS-Meski kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku, usulan pembentukan daerah otonom baruatau DOB tetap marak. Hingga awal Juni 2026 tercatat ada 375 usulan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah memprioritaskan evaluasi perkembangan dan kinerja dari 227 DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2022, ketimbang membuka keran pemekaran.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memaparkan, usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kemendagri hingga 1 Juni 2026 mencapai 375. Usulan terdiri atas 46 usulan provinsi, 276 kabupaten baru, 41 kota, tujuh daerah istimewa, dan lima daerah istimewa khusus.

Sementara sejak keran pemekaran daerah dibuka pada 1999 hingga 2022, tercatat ada 227 DOB. Hasil pemekaran itu terdiri dari 12 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Sebagian besar daerah baru ini dibentuk karena perkembangan kawasan perkotaan dan penambahan jumlah penduduk.

Baca JugaPemekaran Daerah Terkendala Pemetaan Batas Wilayah

Menurut Bima, evaluasi terhadap 227 DOB tengah dilakukan dalam berbagai macam dimensi. Dengan demikian tergambar sejauh mana daerah-daerah berhasil memenuhi tujuan pemekaran yang salah satunya adalah kesejahteraan masyarakat.

”Jadi, kita akan fokus pada evaluasi. Ini bagian tidak terpisahkan dari langkah pembentukan daerah baru,” kata Bima.

Hasil dari evaluasi itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Sesuai dengan kesimpulan rapat dengan DPR ini, kata Bima, kedua produk hukum ini ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.

Ia menekankan, pertimbangan dalam pembahasan ini harus lebih mengedepankan faktor ekonomi, geografi, kultural, dan hal faktual lain. Setelah itu, baru pemerintah akan memutuskan untuk melakukan pemekaran wilayah atau tidak.

”Ya, tugas kami adalah melakukan evaluasi dan menyusun RPP tadi sehingga nanti secara akademis, realistis, empiris, daerah-daerah mana yang memenuhi syarat dan daerah mana yang tidak. Kemudian, kan dibahas kembali bersama DPR dan diserahkan kepada Presiden, nanti keputusan politiknya ada di situ,” paparnya.

Jadi, kita akan fokus pada evaluasi. Ini bagian tidak terpisahkan dari langkah pembentukan daerah baru.

Sejauh ini, evaluasi menunjukkan tidak semua daerah baru ini membuahkan hasil yang memuaskan. Bima menjelaskan, dari sisi indeks pembangunan manusia tahun 2025, misalnya, hanya dua provinsi hasil pemekaran yang berada di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau dan Banten.

“Data ini menunjukkan bahwa di antara hasil DOB pemekaran masih ada kesenjangan kualitas pembangunan manusia yang tentu penting bagi kita untuk diberikan atensi,” kata Bima.

Selain itu, pemerataan pembangunan masih menjadi sorotan bagi sebagian besar daerah pemekaran. Kapasitas fiskal di daerah pemekaran juga bervariasi.

Sebagian daerah menunjukkan kemampuan fiskal yang kuat, di antaranya Banten dan Kepulauan Riau. Hal itu ditandai dengan kontribusi Pendapatan Asli daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan dana transfer dari pusat.

Sementara itu, Komisi II DPR meminta Kemendagri untuk memenuhi target yang disepakati, yakni menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah paling lambat akhir Desember 2026. Kedua RPP itu merupakan payung hukum pemekaran daerah seperti diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Pertimbangan anggaran

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong mengakui, desakan pemekaran disampaikan sejumlah daerah. Sementara penataan daerah juga menjadi agenda strategis nasional yang selama lebih dari 10 tahun berada dalam ruang tunggu kebijakan.

”Di sisi lain, negara juga menghadapi tuntutan obyektif untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dalam mempercepat pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah,” katanya.

Pembentukan daerah baru, kata Bahtra, harus mempertimbangkan keuangan negara karena sangat membebani anggaran. Apalagi, pemekaran daerah selama ini justru banyak melahirkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan ketergantungan terhadap pusat.

Oleh karena itu, Bahtra menekankan, yang menjadi sorotan bukan jumlah daerah yang dimekarkan, melainkan bagaimana negara memastikan setiap kebijakan penataan daerah ini menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif. Dengan demikian, pembangunan bisa lebih merata serta pelayanan publik yang lebih berkualitas.

”Jadi. kalau atas dasarnya mempercepat pelayanan, bagaimana agar arah pembangunan bisa lebih baik. Tapi di sisi lain, kalau membebani negara dengan begitu besar, ini (pemekaran) juga menjadi perhatian khusus,” kata Bahtra.

Pertahankan moratorium

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman memandang moratorium pemekaran daerah tetap perlu dipertahankan hingga evaluasi DOB dirampungkan. Di samping itu, desain besar penataan daerah juga harus jelas dan sesuai dengan peta kebutuhan nasional, proyeksi jumlah ideal daerah, hingga basis analisis dari demografi, ekonomi, geografi, dan kapasitas fiskal.

“Peta grand design penataan daerah ini mestinya bukan karena usulan sporadis dari daerah ya. Kami berharap, meskipun nanti sudah keluar desain besar penataan daerah ini, juga tetap harus ada masa persiapan. Ini dipakai untuk melihat hasil evaluasi dari hasil moratorium DOB tadi,” kata Herman saat dihubungi terpisah.

Herman juga mengingatkan, pemekaran juga harus berdasarkan kebutuhan di masyarakat. Peraturan terkait penataan daerah ini, lanjutnya, juga harus dipastikan dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan publik dan peningkatan daya saing. “Ini harus jadi mindset semua pemangku kepentingan, tidak hanya di daerah tapi juga di level nasional,” tegasnya.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Panggil BPKP dan PPATK saat Tahu Indikasi Penyelewengan di BGN
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sikap Sunan Kalijaga Pilih Mundur Bikin Kecewa, Erin Akui Sudah Bayar Suami Heidy Sunan: Enggak Profesional
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Tiga Juta Penonton, Nol Tersangka
• 16 jam lalukompas.com
thumb
5 Jenderal Lapangan Tengah Paling Mematikan yang Siap Mengguncang Grup D Piala Dunia 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Respons Menteri Imipas Agus Andrianto soal Silmy Karim
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.