Pemerintah Pastikan Proses Hukum di KPK Tidak Ganggu Pelayanan di Imipas

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memastikan proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan mengganggu sektor pelayanan publik.

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, tugas-tugas yang ada masih bisa ditangani oleh Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini, tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas,” kata Pras sapaan akrabnya di Istana Presiden, Kamis (4/6/2026).

Mensesneg juga memastikan bahwa Silmy Karim telah diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, seiring kasus yang menjeratnya.

“Pak Presiden telah memutuskan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut. Belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, ucapnya,

Prabowo Subianto Presiden, kata Pras, juga berterima kasih kepada seluruh penegak hukum, ynag tidak berhenti memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia memastikan, pemerintah menghormati proses penegakan hukum yang berjalan.

Lebih lanjut, Mensesneg juga menekankan pesan Presiden kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.

“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegas Mensesneg.

Sebagai informasi, Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa penyidik KPK semalaman, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.38 WIB.

Selain Silmy, Saffar Muhammad Godam mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, serta empat orang lainnya juga muncul menggunakan rompi oranye. (lea/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mencicipi Oleh-Oleh Cokelat Khas di Tanah Suci | KOMPAS SIANG
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
John Herdman Ungkap Alasan Pertahankan Muhammad Ferarri di Timnas Indonesia meski Jarang Main di Bhayangkara FC: Potensi Tinggi
• 1 jam lalubola.com
thumb
Membaca Kemarahan Mahfud MD tentang Hukum dan Politik Indonesia
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Serahkan Diri ke KPK, Jejak Karier hingga Pendidikan Mentereng
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.