Pemerintah Pastikan Proses Hukum di KPK Tidak Ganggu Pelayanan di Imipas

suarasurabaya.net
5 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah memastikan proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan mengganggu sektor pelayanan publik.

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, tugas-tugas yang ada masih bisa ditangani oleh Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini, tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas,” kata Pras sapaan akrabnya di Istana Presiden, Kamis (4/6/2026).

Mensesneg juga memastikan bahwa Silmy Karim telah diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, seiring kasus yang menjeratnya.

“Pak Presiden telah memutuskan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut. Belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, ucapnya,

Prabowo Subianto Presiden, kata Pras, juga berterima kasih kepada seluruh penegak hukum, ynag tidak berhenti memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia memastikan, pemerintah menghormati proses penegakan hukum yang berjalan.

Lebih lanjut, Mensesneg juga menekankan pesan Presiden kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.

“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegas Mensesneg.

Sebagai informasi, Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa penyidik KPK semalaman, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.38 WIB.

Selain Silmy, Saffar Muhammad Godam mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, serta empat orang lainnya juga muncul menggunakan rompi oranye. (lea/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Pengesahan UU Polri, Peradah Harap Perkuat Kapasitas dan Pelayanan Kepolisian
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahrain Klaim Berhasil Hancurkan Serangan Udara dari Iran
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resmi! Ini Lawan Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19, Vietnam Harus Angkat Koper Lebih Cepat
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
YLKI Minta Kepala BGN Baru Wujudkan Nol Kasus Keracunan MBG di 100 Hari Pertama
• 19 jam laludisway.id
thumb
Dua Personel TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Dipidana dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
• 27 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.