Membaca Kemarahan Mahfud MD tentang Hukum dan Politik Indonesia

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Di tangan Mahfud MD, kemarahan terhadap situasi hukum dan politik berbuah menjadi tulisan yang bernas. Tidak hanya berguna di zamannya, buah pemikirannya masih relevan sampai saat ini, temasuk menyuarakan perubahan.

Hal itu ia sampaikan dalam peluncuran buku Pemikiran Hukum dan Politik Mahfud MD di Kompas Institute, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Buku tersebut merupakan kumpulan 33 tulisan opini Mahfud MD yang diterbitkan di Harian Kompas sejak 1997 sampai 2024.

”Apa pun isinya, nanti bisa dinilai sendiri. Tapi, hampir semua tulisan saya itu adalah kemarahan. Kemarahan terhadap keadaan politik dan perkembangan hukum. Kalau terjadi masalah dalam penegakan hukum, saya marah lalu saya nulis,” tutur Mahfud MD.

Pada 2005, Mahfud menulis opini berjudul ”Operasi Sesar Penegakan Hukum”. Dalam tulisan itu, Mahfud menyodorkan gagasan untuk mengambil tindakan sesar ketika upaya penegakan hukum melalui prosedur normal sangat sulit dilakukan.

Sebagaimana dikutip dalam tulisan tersebut, menurut Mahfud MD, tindakan sesar dalam dunia penegakan hukum bukanlah ahistorik, termasuk di Indonesia ketika terjadi perubahan ketatanegaraan dan kepemimpinan nasional. Namun, langkah-langkah sesar harus dilakukan dalam keadaan yang sangat luar biasa dan dalam waktu yang sangat sementara.

Mahfud menuturkan, tulisan-tulisannya selalu dikaitkan dengan filosofi dan asas hukum, bukan berdebat mengenai pasal-pasal. Ia pun mengaku sangat senang ketika akhirnya tulisannya dimuat di Harian Kompas untuk pertama kali.

”Orang bilang kalau Anda bisa nulis di Harian Kompas berarti Anda bisa nulis di mana pun dengan mudah,” kata Mahfud.

Bagi pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, tulisan Mahfud MD yang ditulis 20 tahun lalu masih relevan. Bahkan, sampai saat ini, situasi penegakan hukum tidak banyak yang berubah. Bivitri menyebutnya dengan konsisten ndablek.

”Yang kita butuhkan sekarang penegakan hukum yang reborn. Dan penegakan hukum yang tidak alamiah itu barangkali memang harus kita lakukan,” kata Bivitri.

Oleh karena itu, dalam pandangan Bivitri, tulisan-tulisan Mahfud MD mengingatkan publik untuk fokus pada pemikiran, bukan pada sosoknya. Tulisan tersebut merupakan alat refleksi publik sebagai dasar bagi publik untuk bergerak.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, Mahfud MD melalui tulisan-tulisannya berupaya mendamaikan hukum yang di satu sisi dianggap netral sementara di pihak lain tidak netral. Dengan pemahamannya mengenai politik hukum, undang-undang sebagai resultan kepentingan politik, dan hukum yang dipengaruhi konfigurasi politik, Mahfud MD dinilainya mau berada di tengah.

”Barangkali itu yang membuat Pak Mahfud tidak pernah 100 persen dibenci politisi dan tidak pernah 100 persen dicintai politisi. Prof masuk dari legislatif, ke yudikatif, lalu eksekutif,” kata Zainal.

Menurut Zainal, saat ini sulit untuk membaca hukum dengan pendekatan netral karena hukum menjadi alat untuk melakukan penindasan dan hegemoni. Meski demikian, dalam kondisi seburuk apa pun, selalu ada harapan. Namun, untuk ke sana, publik harus melangkah. Sebaliknya, justru salah ketika publik mempertahankan kondisi buruk.

”Jadi, sebecek apa pun harus dilakukan. Problemnya adalah ketika harapan dan keinginan melakukan perubahan itu ditolak,” ujarnya.

Baca Juga28 Tahun Reformasi, Sejauh Mana Cita-cita 1998 Masih Terjaga?

Sementara pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Yanuar Nugroho, memandang hukum tidak pernah netral karena merupakan produk politik. Implikasinya, satu sistem politik tertentu akan mewarnai corak produk hukum yang dihasilkan.

Menurut Yanuar, pemerintah saat ini lebih banyak memperhitungkan dampak politik alih-alih tata kelola yang baik. Akibatnya, ahli dan akademisi tidak didengarkan dan semua aturan diterabas.

“Arah berpolitik kita semakin jauh dari situ, semakin ugal-ugalan, tidak ada perhitungan, semuanya ditabrak. Jadi, hukum tidak ada lagi sebagai koridor,” terang Yanuar.

Oleh karena itu, menurut Yanuar, yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan, bukan teori. Tulisan Mahfud MD merupakan dasar untuk bertindak dan melakukan perubahan. Sebab, semakin lama kekacauan diteruskan, semakin mahal pula harga yang harus dibayar.

Baca JugaMahfud Dinilai Intelektual Mumpuni, Berpengalaman, dan ”Pendekar” Hukum

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menggarisbawahi bahwa di dalam hukum dan politik, yang paling terdepan dan terpenting adalah moral dan etika. Etika bisa tumbuh sebagai peri kehidupan atau cara hidup masyarakat.

Ketika suatu negara sudah memiliki undang-undang dasar, mestinya itu menjadi pedoman, baik ditumbuhkan melalui ketatanegaraan atau melalui pelaksanaan konstitusi itu sendiri. ”Politik harus tunduk atas dia,” ujarnya.

Mahfud pun mengamini hal itu. Berbagai asas dan pespektif hukum maupun politik dapat diajukan, tetapi yang terpenting adalah integritas, moral, dan etika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bung Towel Kritik John Herdman dan Minta Transparansi, Singgung Nama Muhammad Ferarri
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
UAE Buka 500 Lowongan, Pekerja Indonesia Siap Isi Sektor Hospitality
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jejak Yayasan Boneka di Balik MBG BGN: Dugaan Skema Terstruktur yang Seret Dadan Cs dan Aliran Duit Miliaran
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif
• 19 menit lalutvonenews.com
thumb
'Jangan Takut Blackout Internet', Dedi Mulyadi Minta Penataan Kabel Semrawut di Bandung Berlanjut
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.