Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai total sekitar Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026.
Kasus tersebut telah menjerat delapan tersangka, salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pelayanan Masyarakat (Imipas).
Advertisement
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menemukan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK, Rabu (4/6/2026) .
Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, logam mulia, serta sejumlah mata uang asing.
Dari tersangka berinisial JSP, KPK menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.



