jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy sebagai Wamen Imipas, red.),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.
BACA JUGA: Intip Kekayaan Silmy Karim di LHKPN 2025: Aset Properti Rp 184 Miliar, Kendaraan Rp 8,4 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras memerangi korupsi.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.
BACA JUGA: KPK Ungkap Kode Malaikat dan Band dalam Kasus Silmy Karim
Pras, sapaan populer Prasetyo, saat ditanya mengenai pengganti Silmy, menjawab saat ini Presiden belum menetapkan penggantinya.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo Hadi.
BACA JUGA: KPK Resmi Tahan Silmy Karim dan Tujuh ASN Imipas Terkait Dugaan Pemerasan
Dalam kesempatan yang sama, Pras menekankan pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar insiden penangkapan Silmy tidak mengganggu pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022–2026.
"Tempus (waktu terjadinya perkara, red.) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, Setyo mengatakan kasus tersebut terjadi pada saat Ditjen Imigrasi masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, KPK mulanya pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




