jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai penerimaan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dan sepeda motor mewah oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menunjukkan adanya degradasi moral dan integritas.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua Nur Sari Baktiana mengatakan dalam nota pembelaan pribadi, Noel menyampaikan telah menunjukkan integritas dan kesederhanaan dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Ini Bentuk Tanggung Jawab Saya
"Ada kontradiksi yang nyata antara narasi hidup sederhana yang dikedepankan terdakwa dalam pembelaannya dengan fakta hukum mengenai penerimaan materi berupa uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati sebagaimana terungkap dalam persidangan," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim Ketua menuturkan sepanjang masa jabatannya, Noel mengklaim telah konsisten menolak fasilitas kemewahan negara, seperti layanan kelas bisnis dan lebih memilih menggunakan kelas ekonomi dalam setiap perjalanan dinasnya guna menjaga kedekatan empati dengan rakyat kecil.
BACA JUGA: Menyesal, Noel: Mendingan Korupsi Sebanyak-banyaknya
Selain itu, lanjut Hakim Ketua, Noel juga secara konsisten menunjukkan rekam jejak sosial sebagai pribadi yang tumbuh dalam kesulitan hidup, mulai dari sebagai pengais gelas plastik hingga pencuci mobil demi pendidikan.
"Sikap ini menunjukkan terdakwa memiliki integritas moral yang berakar pada pengalaman hidup sebagai anak yatim dari keluarga prasejahtera," ujar Hakim Ketua.
BACA JUGA: Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Menyesal Tak Mengorupsi Lebih Banyak
Namun demikian, Hakim Ketua menilai penerimaan uang dan barang mewah dalam kasus yang menimpa Noel menunjukkan sebuah degradasi moral dan integritas serta kelalaian dalam menjaga amanah yang telah diakui sendiri oleh Noel dengan penuh penyesalan.
Meski begitu, Majelis Hakim mengapresiasi sikap eks Wamenaker tersebut yang secara jujur mengakui tidak cukup hati-hati dalam menjaga relasi dan lingkungan jabatannya sehingga terjerumus dalam perkara yang melukai kepercayaan masyarakat dan martabat buruh yang selama ini dibela.
"Dengan demikian, Majelis Hakim menilai personality dan nilai hidup terdakwa cukup menjadi pertimbangan sosial yang kuat untuk memberikan hukuman proporsional dan manusiawi, yang tidak hanya bertujuan untuk menghukum tetapi untuk memberi ruang bagi perbaikan diri seseorang," ungkap Hakim Ketua.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel terbukti telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Noel dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Noel dinyatakan menerima gratifikasi bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang berbeda.
Adapun 10 terdakwa lainnya, yaitu ?Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Dengan begitu, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




