REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah membongkar jaringan penipuan daring internasional bermodus “pig butchering” yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta. Mereka membekuk 38 tersangka, terdiri dari 27 warga Indonesia, empat warga Myanmar, dan tujuh warga Nepal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditressiber Polda Jateng bekerja sama dengan Biro Federal Investigasi Amerika Serikat atau FBI. “Dalam kasus ini pelaku menargetkan warga negara Amerika Serikat, sehingga di dalam proses penyidikan kami bekerja sama dengan FBI,” kata Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).
Baca Juga
Mantan Istri Reza SMASH, Fabiola Neng Bule Sunda Terlibat Love Scamming yang Tipu Korban Rp41 Miliar
Polda Jateng Bekuk 11 WNA dan 27 WNI Pelaku Penipuan Love Scamming, Tipu Korban Rp 41,1 Miliar
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming, 19 WNA Dideportasi
Himawan menerangkan, jaringan penipu bermodus pig butchering tersebut terendus lewat patroli siber. Setelah melakukan pendalaman, jaringan tersebut terlacak beroperasi di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
“Pelaku menggunakan (nama) PT Digi Global Konsultan, yang merupakan tempat rekrutan pekerjaan dan juga digunakan sebagai kantor operasional kegiatan penipuan online secara terorganisasi,” ujar Himawan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Di tempat tersebut, para pelaku menjalankan operasinya. “Penipuan online ini dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap korban melalui media sosial, aplikasi dating apps dengan nama Tinder, Boo, maupun aplikasi komunikasi digital seperti Facebook,” ucap Himawan.