Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjan menyeret total 11 terdakwa. Sembilan pihak penyelenggara negara, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer. Dua orang sisanya, adalah pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud.
Sama dengan Noel, para terdakwa lain juga divonis hakim pada hari ini. Usai Noel yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, kini dua pihak swasta yang berasal dari PT KEM tersebut dihukum hakim 1,5 tahun dengan dugaan pemberi suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Nur Sari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Diketahui, vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menghukum keduanya masing-masing 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Atas vonis tersebut, Temurila dan Miki menerima vonis tersebut dan tidak menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Ihwal yang memberatkan vonis ialah perbuatan Temurila dan Miki telah menciderai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Selain itu, keduanya pun mengaku tahu bahwa ada tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT KEM.
Namun demikian, hal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Sebagai informasi, Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp 4.786.460.000. Keduanya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




