jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya setelah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dia menegaskan siap menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama.
Krisna Murti mengatakan keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini. Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (BGN).
BACA JUGA: MBG Disasar Hoaks Lagi, BGN Sampaikan Klarifikasi soal SPPG Tetap Beroperasi
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6).
Krisna menyebut Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Krisna belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud.
BACA JUGA: 4 Langkah Utama Kepala BGN Baru, Nomor 3 soal Dapur
"Menurut klien saya Yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," tambahnya.
Lebih lanjut, Krisna menuturkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
BACA JUGA: Pimpinan Baru BGN Geber Efisiensi demi Perbaikan Tata Kelola MBG
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," kata dia.
Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan 2 orang Eks Wakil Kepala BGN terdiri dari Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Logis 08 Desak Kejagung Tuntut Hukuman Mati Buat Eks Pimpinan BGN Terkait Kasus Korupsi MBG
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




