Eks Waka BGN Sony Sonjaya bakal Ajukan Justice Collaborator, Siap Buka Nama Besar

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya setelah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dia menegaskan siap menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama.

Krisna Murti mengatakan keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini. Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (BGN).

BACA JUGA: MBG Disasar Hoaks Lagi, BGN Sampaikan Klarifikasi soal SPPG Tetap Beroperasi

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6).

Krisna menyebut Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Krisna belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud.

BACA JUGA: 4 Langkah Utama Kepala BGN Baru, Nomor 3 soal Dapur

"Menurut klien saya Yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," tambahnya.

Lebih lanjut, Krisna menuturkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.

BACA JUGA: Pimpinan Baru BGN Geber Efisiensi demi Perbaikan Tata Kelola MBG

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," kata dia.

Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan 2 orang Eks Wakil Kepala BGN terdiri dari Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Logis 08 Desak Kejagung Tuntut Hukuman Mati Buat Eks Pimpinan BGN Terkait Kasus Korupsi MBG


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Berantas Korupsi di BGN, Agus Teddy: Laksanakan Amanat Reformasi 1998
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Purbaya Bantah WNI Kaya Wajib Beli Patriot dan Merah Putih Bond
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Maman Beberkan Alasan Dicoretnya CV dan PT dari Aturan Pajak UMKM 0,5%
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Begini Nasib eks Kepala BGN yang Ditangkap Kejagung sampai Kena Pasal Berlapis
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kartunis dan Penulis Iran-Prancis Marjane Satrapi, Meninggal Dunia Dalam Usia 56 Tahun
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.