ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing dilakukan secara sistematis dan terstruktur, bukan oleh individu semata. KPK juga mengungkap adanya modus yang mengakali digitalisasi layanan publik melalui pungutan dalam proses izin tinggal yang sebenarnya sudah dapat dilakukan secara daring. (Aria Cindyara/Irfansyah Naufal Nasution/Arif Prada/Rijalul Vikry)





