Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Adapun, Oditur Militer II-07 sebelumnya menuntut para terdakwa 2,5 tahun penjara.

Permintaan itu, disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa ketika membacakan surat pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penasehat hukum menilai, hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.

Baca Juga :
Oditur Beberkan Hal Meringankan 4 Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Di antaranya, para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan. Para terdakwa juga menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh.

Selain itu, penasehat hukum juga menyampaikan bahwa para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara. Serta pernah menjalankan misi perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata penasehat hukum di ruang sidang.

Baca Juga :
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Faktor lain yang bisa meringankan hukuman pidana perkara ini, juga karena para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer yang berat selama berdinas. Selain itu, para terdakwa dinilai masih memiliki potensi pembinaan yang baik sehingga lebih tepat untuk dibina.

"Para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer. Para terdakwa masih memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing," pungkasnya.

 

Baca Juga :
Kasus Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro Akan Gandeng Oditur Militer Usai Putusan Praperadilan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Skenario Israel Kuasai 70% Wilayah Gaza Picu Kekhawatiran Warga Palestina
• 9 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Seragam SMA Tertinggal Buntut Siswa Diinjak-injak Viral
• 22 jam laludetik.com
thumb
Media Vietnam Sentil Timnas Indonesia U-19: Kemenangan 3-0 Justru Tinggalkan Penyesalan
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
ICOSEG 2026 di Undip Bahas Pembangunan Berkelanjutan
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.