JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
Silmy dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, Anggota DPR: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, mereka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal.
“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.
Modus PemerasanSetyo mengatakan, modus operasi tersebut bermula sejak Simly Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas
Dalam praktiknya, WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal.
Meski demikian, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
Rekening PengepulSetyo mengatakan, pejabat Imigrasi diduga memanfaatkan puluhan rekening nominee termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).





