Kalimat Ini Ditujukan Noel untuk Presiden Prabowo

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan gratifikasi.

Selain kepada Presiden Prabowo, Noel juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan para buruh yang selama ini diperjuangkan.

BACA JUGA: Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Ini Bentuk Tanggung Jawab Saya

"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," kata Noel saat memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/6/2026).

Menurut wamenaker periode 2024–2025 itu, putusan tersebut merupakan pukulan telak dalam proses perjalanan hidupnya selama menjabat dan proses hidupnya selama ini.

BACA JUGA: Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah

Terlebih lagi, dia memiliki komitmen dan dedikasi untuk bekerja bagi para buruh, pekerja, dan media massa yang selama ini terkena lay-off atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan demikian, dia menilai kasus yang menimpanya merupakan kecerobohan yang tidak dapat hindari, tetapi Noel mengaku akan tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.

BACA JUGA: Debt Collector Penganiaya 2 Anggota Brimob di Serang Ditangkap Tim Polda Banten

"Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," tuturnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel terbukti telah menerima gratifikasi senilai total Rp 3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Selain pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Noel dinyatakan melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang berbeda.

Adapun 10 terdakwa lainnya, yaitu ?Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Sesi I Sentuh Level 5.734, 716 Saham Parkir di Zona Merah
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Bareskrim Sebut Whip Pink Bukan Golongan Narkotika
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Legislator PDIP Minta Pendampingan Khusus Jemaah Haji Lansia dan Berisiko Tinggi
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Mau Sambungkan Rel KA Lampung-Aceh Butuh Rp 350 T, Pakai APBN?
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
John Herdman Incar Kemenangan Perdana Timnas Indonesia atas Oman Setelah 38 Tahun
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.