REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Cimahi, Jawa Barat menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan itu tercantum tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM.
Dalam PP 20/2026 itu, wajib pajak atau UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0 persen. Sedangkan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen. PPh dalam PP terbaru itu sudah berlaku permanen.
Yuliawati (48 tahun), pelaku UMKM asal Kota Cimahi mengaku sudah mengetahui informasi PPh UMKM terbaru itu. Namun secara keseluruhan dirinya belum mendapat informasi lengkap dan sosialisasi dari pihak terkait.
"Informasinya sudah baca dari berita, tapi kalau sosialisasi langsung belum ada. Tapi kalau usaha saya masuk kategori PPh itu lumayan memberatkan sepertinya," kata Yuliawati kepada Republika, Rabu (3/6/2026).
Namun bukan soal PPh terbaru membuat pelaku UMKM seperti Yuliawati menjerit dan was-was sekarang ini, melainkan membengkaknya biaya produksi dan menipisnya margin keuntungan. Sebut saja harga gas tabung nonsubsidi yang naik dratis dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per tabung.
Belum lagi harga plastik, minyak goreng dan lainnya yang juga naik. Lonjakan harga itu disinyalir akibat penguatan dolar yang tidak diikuti rupiah yang malam melemah.




