JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak kendaraan 2026. Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan denda administratif.
Mengutip akun Instagram @humaspajakjakarta pada Kamis (4/6/2026), kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, program ini menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban dengan biaya yang lebih ringan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Bebas Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus
Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta 2026Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta tahun 2026, langkah-langkahnya relatif mudah.
1. Pastikan Memiliki Kewajiban Pajak Kendaraan
Program ini ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki kewajiban pembayaran PKB maupun pengurusan BBNKB di wilayah DKI Jakarta.
2. Datang atau Akses Layanan Pajak Kendaraan
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta dan Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bayar Pokok Pajak Kendaraan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Instagram @humaspajakjakarta
- Cara dapat pemutihan Pajak kendaraan Jakarta
- Pemutihan Pajak kendaraan
- Pemutihan Pajak kendaraan Jakarta
- Pajak kendaraan
- pemprov dki jakarta





