Penangkapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji dalam pusaran dugaan korupsi gratifikasi proyek menambah daftar hitam kepala daerah yang terjerat uang haram sepanjang tahun ini. Fenomena itu diduga bukan sekadar dipicu sistem pengawasan yang rapuh, melainkan integritas kepala daerah telah tergadai oleh mahalnya biaya politik.
Iwan setidaknya menjadi pimpinan daerah ketujuh yang ditangkap karena korupsi sepanjang 2026. Sebelumnya, ada Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Selain itu, tercatat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo lebih dahulu ditangkap.
Iwan diringkus oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sementara enam kepala daerah sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, Iwan dan PNS Badan Pendapatan Daerah Sumsel berinsial AK ditangkap pada Rabu (3/6/2026). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan atau suap dalam pengurusan proyek pembangunan di PALI pada akhir 2024.
Iwan diduga meminta uang komitmen Rp 1 miliar kepada kontraktor berinsial H dalam pertemuan di kediaman Iwan pada 2 Desember 2024. Saat itu, Iwan adalah calon wakil bupati PALI.
Uang komitmen itu sebagai syarat untuk H mendapatkan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di PALI. Nilai proyeknya sekitar Rp 10 miliar.
Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H bersedia membayar Rp 872,5 juta. Uang itu diberikan dalam beberapa tahap, antara lain, secara tunai kepada AK dan ditransfer melalui rekening ajudan Iwan berinisial J.
Setelah kasus itu terendus sebulan terakhir, Iwan mengembalikan Rp 436,25 juta kepada H. Uang itu kemudian disita sebagai barang bukti oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
”Dari hasil penyelidikan, Iwan diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, dan menerima atau mengetahui penerimaan uang melalui perantara dan atau rekening pihak lain. AK diduga menjadi perantara atau pihak yang mempertemukan, menghubungkan, dan menerima uang dari H,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Palembang, Rabu.
Sementara itu, modus operandi enam kepala daerah sebelumnya beragam. Namun, umumnya, modus itu relatif serupa dan menjadi pola berulang, mulai dari suap proyek, gratifikasi pengadaan barang dan jasa, pemerasan anggaran, hingga jual beli jabatan. Pola itu menunjukkan, proyek pembangunan kerap menjadi sumber rente politik bagi pemimpin daerah.
Fenomena itu menimbulkan tanggapan dari sejumlah pihak. Ketua DPR Puan Maharani mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, integritas, dan akuntabilitas para pemimpin di tingkat daerah.
Selain itu, Puan menyoroti kemungkinan biaya politik yang terlalu mahal sehingga membuat kepala daerah melakukan korupsi. ”Juga, bagaimana kemudian memberikan kesadaran kepada seluruh kepala daerah bahwa akuntabilitas itu penting. Bukan hanya untuk pengawasan akuntabilitas, melainkan pula bagaimana kesadaran untuk sama-sama saling menjaga,” ujar Puan (Kompas, 10/4/2026).
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Islam Malang sekaligus mantan Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch, M Fahrudin Andriyansyah mengatakan, modus korupsi sejumlah kepala daerah akhir-akhir ini sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, modus yang terungkap tidak jauh berbeda.
Hal itu tidak bisa dilepaskan dari dampak modal politik yang besar sehingga kepala daerah melakukan korupsi untuk mengembalikan pengeluarannya. ”Ini menjadi problem sangat serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Fahrudin (Kompas, 13/4/2026).
Maka dari itu, Fahrudin tidak melihat korupsi kepala daerah sebagai sebuah sistem, melainkan moral hazard pemimpin daerah yang tidak memiliki komitmen serius mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Sebab, mereka melakukan pelanggaran di luar sistem yang ada.
”Korupsi ini di luar sistem yang sebenarnya bisa di-monitoring. Kalau bicara budgeting, misalnya, penyusunan anggaran ada mekanisme e-budgeting. Pengadaan barang dan jasa juga sudah elektronik. Namun, di luar itu, ternyata ada pengaruh yang lebih besar,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Riawan Tjandra. Menurut ia, fenomena korupsi kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari ritus politik pemilihan yang berbiaya mahal.
Untuk memenangi kontestasi, para calon sering kali terjebak dalam praktik ”gratifikasi massal”, yakni memberikan uang atau barang kepada pemilih demi mendapatkan suara. Itu menciptakan beban finansial besar yang kemudian memicu kepala daerah terpilih mencari sumber pengganti dana tersebut.
”Mereka terpaksa ikut pada event-event organisator politik. Akhirnya, mereka harus bermain di dalam siklus korupsi politik,” ujar Riawan (Kompas, 15/3/2026).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, praktik pembiayaan politik banyak bermuara pada ketidakdisiplinan kandidat dalam melakukan pelaporan pendanaan. Salah satunya dalam pelaporan dana kampanye yang tidak mencerminkan realitas biaya politik.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama menilai, mahalnya biaya politik dan korupsi kepala daerah berakar pada sistem pendanaan yang tidak transparan dan tidak terregulasi dengan baik.
”Regulasi dana kampanye sangat urgen untuk diperbaiki dengan mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik dari penerimaan maupun penggunaan,” katanya (Kompas, 16/3/2026).
Membenahi sistem pengawasan dan penindakan hukum sejatinya separuh jalan dari proses pemberantasan korupsi. Selama ongkos politik menuju kursi kekuasaan masih setinggi langit, integritas akan selalu menjadi kemewahan yang rawan tergadai. Karena itu, fenomena kasus korupsi kepala daerah boleh jadi belum akan usai.





