Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis hukuman penjara. Noel dibui karena terbukti menerima ducati hingga gratifikasi.
Adapun hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3.435.000.000.
Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Noel menyatakan menerima vonis tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada hakim.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
"Iya," jawab Noel.
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim mengatakan vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan hukum tetap.
"Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
(rdp/rdp)





