Permusuhan antargeng pelajar di Sleman berujung pembacokan terhadap seorang remaja berinisial RDM (15). Korban mengalami luka serius di bagian dada hingga tembus paru-paru setelah disabet celurit oleh pelaku yang juga masih berstatus pelajar.
Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni ACC (17) asal Ngaglik, MS (18) asal Tempel, dan PTA (18) asal Seyegan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Tempel.
Kaur Bin Ops Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, mengatakan kasus bermula saat ACC yang tergabung dalam geng sekolah menerima tantangan duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam dari kelompok pelajar lain yang melibatkan korban. Tantangan tersebut disepakati dan berlangsung pada dini hari di lokasi kejadian.
Untuk menghadapi duel itu, ACC meminta PTA menyiapkan celurit dan mengajak MS sebagai pengendara sepeda motor. Namun saat tiba di lokasi, kelompok yang menantang tidak kunjung datang.
Ketika hendak pulang, mereka berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor yang menurut polisi meneriakkan ajakan dan mengayunkan gesper sehingga memicu pengejaran.
“Selanjutnya pelaku MS mengejar kendaraan yang dikendarai korban yang selanjutnya pelaku ACC menyabetkan senjata tajam jenis celurit sebanyak 1 kali hingga mengenai dada korban,” kata Ipda Kiswanto dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (4/6).
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, mengungkapkan bentrokan tersebut merupakan buntut saling tantang melalui media sosial antarkelompok pelajar.
“Jadi awalnya memang korban melakukan tantang-tantangan, lewat DM dan kemudian bertemu di suatu tempat, dan bertemu korban mendahului, kemudian dikejar sama pelaku,” ujarnya.
Yohanes mengatakan korban sempat dirawat di RSUD Murangan sebelum dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. Korban juga menjalani operasi akibat kebocoran paru-paru.
“Kondisi korban sudah pulang. Dari TKP dibawa ke RSUD Murangan kemudian dirujuk. Sempat masuk ICU bisa ditangani setelah sekitar seminggu,” kata Yohanes.
“Dioperasi, dijahit paru-parunya karena ada kebocoran,” lanjutnya.
Polisi juga mengungkap bahwa baik korban maupun para pelaku sempat berpamitan kepada orang tua sebelum keluar rumah pada malam kejadian dengan alasan mencari makan.
“Mereka pamitan sama orang tua itu, walaupun mereka izinnya mencari makan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





