Kasus Dugaan Pungli di Kementerian Imipas Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Perizinan

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadi momentum evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan internal di Kementerian Imipas.

"Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Cara Peras WNA ala Silmy Karim: Rekening OB Dipakai, “Malaikat” Jadi Kode Rahasia

Menurutnya, masih adanya dugaan pungli menunjukkan adanya celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik menyimpang.

Hal tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi jajaran birokrasi untuk memperkuat integritas dan menutup celah terjadinya penyimpangan.

Politikus PKS itu menekankan bahwa penguatan integritas dan independensi aparatur harus menjadi prioritas utama dalam upaya reformasi birokrasi.

Baca juga: Kala Kejagung dan KPK Berpacu Tersangkakan Pejabat di Awal Juni

Ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat melakukan pembenahan secara serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli," tegasnya.

Ia berharap proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami," ungkapnya.

Baca juga: Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan pungli di Kementerian Imipas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK sebut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima "jatah" Rp 100 juta per minggu dari hasil korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Sulsel Dapat Keringanan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga 100 Persen
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tersangka Kasus Silmy Panik KPK Usut Perkara Kemnaker, Buru-buru Tarik Duit
• 23 jam laludetik.com
thumb
Merasa Dirugikan Akibat Lelang Aset, Pemilik Cafe Crown Gugat BRI dan Debitur
• 22 jam lalurealita.co
thumb
John Herdman: Calvin Verdonk dalam Kondisi Bugar dan Siap Bela Timnas Indonesia Vs Oman
• 17 jam lalubola.com
thumb
Foto: KPK Pamer Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.