JEDDAH, KOMPAS.com - Daging hasil pembayaran dam jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada musim haji 2026 dipastikan tidak akan dibawa ke Tanah Air, melainkan didistribusikan untuk masyarakat Palestina.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah karena ada aturan ketat mengenai karantina hewan impor di Indonesia.
Baca juga: Transformasi Kultural Pelayanan Haji Indonesia
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menerangkan bahwa pengalihan distribusi ini berkaca dari rentetan kendala pengiriman ke Indonesia di masa lalu. Aturan karantina nasional membatasi masuknya daging dari luar negeri demi melindungi ekosistem peternakan domestik dari wabah penyakit.
“Dam ini karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Ketika dam mau dikirim ke Indonesia ternyata problemnya di karantina Indonesia. Karena Indonesia juga sangat ketat untuk daging-daging dari luar,” jelas Gus Irfan saat berada di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Arab Saudi Pertimbangkan Skema Tanazul untuk 50 Persen Jamaah Haji Indonesia saat Armuzna
Proteksi ketat ini difokuskan untuk menangkal ancaman penyebaran penyakit hewan menular, utamanya penyakit mulut dan kuku (PMK). Apabila virus tersebut sampai menembus batas negara, proses pemulihannya akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
"Diperlukan puluhan tahun untuk bisa membersihkan itu dari Indonesia," tegasnya.
Mengingat krisis pangan yang masih mendera warga Palestina, mengarahkan bantuan daging dam ke wilayah tersebut dinilai sebagai opsi yang jauh lebih bermanfaat dan aman untuk tahun ini.
Setidaknya sampai ada mekanisme impor daging dam yang benar-benar sejalan dengan regulasi karantina Indonesia.
Baca juga: Menhaj Evaluasi KKHI Madinah, Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan Haji yang Lebih Efektif
Terlepas dari isu distribusi, Gus Irfan turut mengapresiasi tingkat kepatuhan jemaah haji Tanah Air.
Pengelolaan dam berjalan semakin tertib dan terstruktur, seiring dengan tingginya kesadaran jemaah untuk menggunakan fasilitas pembayaran resmi.
Hingga 2 Juni 2026, data penyelesaian kewajiban dam jemaah haji Indonesia mencapai total 195.326 jemaah. Rinciannya 135.367 jemaah melalui Adahi (Lembaga resmi Arab Saudi), 53.506 jemaah membayar dam di Indonesia, dan 6.453 jemaah memililh mengganti dengan puasa. Di luar itu ada 4.084 jemaah yang tidak membayar dam (haji ifrad).
Baca juga: Indonesia Absen dari Penghargaan Haji Arab Saudi 2026, Ini Alasannya
Besarnya jumlah jemaah yang menunaikan kewajiban melalui jalur formal ini ternyata menjadi sorotan dan menuai pujian langsung dari otoritas setempat.
“Artinya sudah ada peningkatan yang luar biasa. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah Arab Saudi memberi apresiasi kepada kita,” tutup Gus Irfan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




