7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 Hingga 6,5 Tahun Penjara

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sebanyak 7 mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker. Mereka, divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi yang nilainya masing-masing Rp 1,45 miliar dan Rp 598,7 juta.

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598.722.222 (598,7 juta)," ujar hakim saat bacakn amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :
Sindiran Menohok Noel ke Tersangka Korupsi MBG Dadan Cs: Memprihatinkan!

Hakim menyatakan total uang nonteknis yang diterima para terdakwa senilai Rp 49.607.500.000. Hakim menyatakan, uang nonteknis itu diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang berhubungan dengan jabatan pelayanan publik.

"Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," kata hakim.

Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan uang honorarium tersebut sah.

Baca Juga :
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Saya Terima Hukuman Itu

"Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca Juga :
Selain 4,5 Tahun Penjara, Noel Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bertemu USTR, Indonesia Dapat Pengecualian Tarif Section 301 dari AS
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs Timor Leste di Piala AFF U-19 2026
• 17 jam lalubola.com
thumb
Polsek Kampar Kiri Sita 3 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Subayang
• 7 jam laludetik.com
thumb
3 Zodiak yang Paling Betah di Rumah
• 49 menit lalubeautynesia.id
thumb
Di Balik Kedekatan Taliban dan Rusia
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.