Kowani Tegaskan Kongres Luar Biasa 3 Juni 2026 Tidak Sah dan Dinilai Cacat Prosedur

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan organisasi dan digelar pada 3 Juni 2026 tidak sah karena dinilai tidak memiliki dasar kewenangan serta prosedur yang jelas sesuai aturan organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/6).

"Jangan menyatakan KLB tanggal 3 Juni 2026 sah hanya berdasarkan klaim sepihak. Tunjukkan dokumennya, tunjukkan kewenangannya, tunjukkan dasar AD/ART-nya, dan tunjukkan bahwa seluruh prosesnya sah. Tanpa itu, KLB tersebut patut dinilai cacat kewenangan dan cacat prosedur," kata Nannie.

Kowani Sebut Kepengurusan Hasil Kongres 2024 Tetap Sah

Nannie menegaskan kepemimpinan Kowani hasil Kongres XXVI tahun 2024 hingga saat ini masih sah dan tetap menjalankan seluruh fungsi organisasi.

"Kowani ini tetap berdiri sesuai dengan Kongres ke-26 tahun 2024," tegas Nannie.

Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab terkait pelaksanaan KLB bukan mengenai siapa yang hadir atau keputusan yang dihasilkan, melainkan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk mengundang dan menyelenggarakan forum tersebut.

Kowani menilai legalitas KLB harus diuji berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.

Minta Dasar Hukum dan Dokumen KLB Dibuka ke Publik

Kowani menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyelenggaraan Kongres Luar Biasa wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan organisasi yang sah.

Selain itu, keabsahan forum juga harus memenuhi syarat terkait mekanisme pemanggilan peserta, kuorum, keabsahan peserta, hingga prosedur pengambilan keputusan.

Organisasi tersebut mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang mengeluarkan undangan KLB dan meminta seluruh dokumen terkait dibuka secara transparan kepada publik serta anggota organisasi.

"Kami tidak sedang membangun opini. Kami hanya meminta pembuktian. Siapa pun yang menyatakan bahwa KLB tanggal 3 Juni 2026 sah, wajib menunjukkan dasar kewenangannya, dasar hukumnya, dasar organisatorisnya, serta bukti bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai AD/ART Kowani," pungkas Wakil Ketua Kowani Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi serta Ekonomi dan Koperasi Atiek Sardjana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI-PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Ajang Bangun Mental Juara
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Dialog Shangri-La: 17 Negara Bentuk Kerja Sama Bawah Laut untuk “Membendung PKT dan Rusia”
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Lansia Tewas Akibat Kebakaran di Dekat Rel Tanah Abang, 5 Orang Luka-luka
• 3 jam laludisway.id
thumb
PGN Hadirkan Layanan Kesehatan Mata Bagi Ratusan Siswa dan Warga
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.