ASEAN DEFA dan Mimpi QRIS untuk Data Kesehatan

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pada 30 Mei 2026, ASEAN mencapai sebuah tonggak penting dalam transformasi digital kawasan. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, negara-negara anggota berhasil menyelesaikan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA), sebuah perjanjian ekonomi digital regional yang akan ditandatangani secara resmi pada KTT ASEAN November 2026.

Sekilas, DEFA tampak sebagai agenda ekonomi. Pembahasannya meliputi perdagangan digital, pembayaran elektronik, identitas digital, keamanan siber, kecerdasan artifisial, dan tata kelola data lintas batas. Namun, bagi sektor kesehatan, DEFA sesungguhnya membuka peluang yang lebih besar: membangun fondasi pertukaran data kesehatan lintas negara yang aman, terpercaya, dan terstandar.

Sebagaimana QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar) kini dapat digunakan di sejumlah negara ASEAN dan mulai terhubung dengan berbagai sistem pembayaran lintas negara, DEFA membuka peluang penerapan prinsip serupa pada berbagai sektor, termasuk kesehatan. Tentu konteksnya berbeda. Namun semangat yang mendasarinya sama, yakni membangun keterhubungan melalui standar yang disepakati bersama.

Tiga tahun lalu, saya pernah menulis di sini tentang kemungkinan pertukaran data kesehatan personal di ASEAN. Saat itu, gagasan tersebut masih terdengar ambisius. Berbagai negara memang mulai mengadopsi standar pertukaran data kesehatan elektronik, tetapi belum tersedia kerangka tata kelola regional yang memungkinkan interoperabilitas kesehatan berkembang lintas negara. Kini situasinya mulai berubah. DEFA menghadirkan fondasi kebijakan yang selama ini belum tersedia.

Bayangkan seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia yang memiliki riwayat diabetes atau hipertensi. Ketika ia berpindah tempat kerja atau kembali ke Indonesia, informasi mengenai pengobatan yang pernah diterimanya sering kali tidak ikut berpindah. Atau seorang pasien yang memanfaatkan layanan wisata medis di negara lain, lalu melanjutkan perawatan dan pemantauan kesehatannya di negara tempat tinggalnya. Tidak jarang pemeriksaan harus diulang karena keterbatasan akses terhadap informasi medis sebelumnya.

Masalah tersebut akan semakin sering muncul seiring meningkatnya mobilitas masyarakat ASEAN. Jutaan pekerja migran, mahasiswa, wisatawan, dan pelaku bisnis bergerak melintasi batas negara setiap tahun. Dalam situasi seperti itu, kesinambungan pelayanan kesehatan (continuity of care) tidak lagi dapat dipandang hanya dalam perspektif nasional.

Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting bahwa penyakit tidak mengenal batas negara. Ketika mobilitas manusia bersifat regional bahkan global, sistem kesehatan juga membutuhkan kemampuan untuk berbagi informasi secara aman dan cepat.

Sebenarnya, praktik pertukaran data kesehatan lintas negara bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru. Saat pandemi, WHO memimpin pengembangan arsitektur sertifikat vaksin digital yang dapat diverifikasi antarnegara melalui Global Digital Health Certification Network (GDHCN).

Indonesia melalui platform SATUSEHAT mampu membaca sertifikat vaksin dari negara lain, sebagaimana negara lain dapat memverifikasi sertifikat vaksin yang diterbitkan Indonesia. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa interoperabilitas kesehatan lintas batas dapat diwujudkan ketika tersedia standar teknis dan kerangka kepercayaan yang disepakati bersama.

Kawasan Eropa bahkan telah memulai implementasi European Health Data Space (EHDS) untuk mendukung pertukaran data kesehatan lintas negara anggota Uni Eropa. Inisiatif tersebut diharapkan memperkuat pelayanan pasien, penelitian, inovasi kesehatan, dan pengambilan kebijakan berbasis data, sekaligus menunjukkan bahwa interoperabilitas kesehatan regional bukan lagi sekadar konsep, melainkan arah yang sedang ditempuh berbagai kawasan dunia.

Indonesia juga telah memiliki pengalaman yang lebih spesifik. Bersama Malaysia dan Oman, Indonesia terlibat dalam proyek percontohan WHO untuk pertukaran data kesehatan digital dalam pelayanan kesehatan jemaah haji dengan Kerajaan Saudi Arabia. Inisiatif ini menunjukkan bahwa data kesehatan dapat dipertukarkan secara aman untuk mendukung pelayanan kelompok populasi yang sangat mobile.

Haji menjadi contoh yang menarik. Setiap tahun jutaan orang berkumpul di satu lokasi dalam waktu yang relatif singkat. Risiko kesehatan meningkat, sementara akses terhadap informasi medis menjadi sangat penting. Dalam konteks tersebut, interoperabilitas bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan kebutuhan pelayanan kesehatan yang nyata.

Indonesia juga memiliki modal diplomasi digital yang kuat. Saat memegang Presidensi G20 pada masa pandemi, Indonesia turut mendorong pemanfaatan sertifikat kesehatan digital yang dapat diverifikasi lintas negara.

Karena itu, ASEAN DEFA seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kesepakatan ekonomi digital. Bagi sektor kesehatan, DEFA dapat menjadi pintu masuk untuk membangun mekanisme pertukaran data kesehatan regional yang aman, legal, dan terpercaya.

Tentu tantangannya tidak kecil. Data kesehatan merupakan salah satu bentuk data pribadi yang paling sensitif. Isu keamanan siber, perlindungan privasi, persetujuan pasien, tata kelola akses data, dan akuntabilitas pengelola data harus menjadi perhatian utama. Kepercayaan publik merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan landasan hukum penting. Namun, perkembangan pertukaran data kesehatan lintas negara membutuhkan aturan pelaksanaan yang lebih rinci. Termasuk di dalamnya pengaturan transfer data kesehatan lintas batas negara, mekanisme persetujuan pemilik data, standar keamanan, dan tata kelola pemrosesan data kesehatan yang bergerak melampaui yurisdiksi nasional.

Momentum DEFA hadir pada saat yang tepat. Perjanjian ini, pada Statement No. 5 secara eksplisit mendorong berbagai cross-border data initiatives sebagai bagian dari penguatan integrasi digital ASEAN.

Bagi sektor kesehatan, ketentuan tersebut membuka peluang baru yang selama ini sulit diwujudkan, yaitu pertukaran data kesehatan lintas negara yang aman dan terstandar. Karena itu, berbagai kelompok kerja kesehatan ASEAN perlu mulai bersikap proaktif untuk memastikan isu interoperabilitas kesehatan menjadi bagian dari agenda implementasi DEFA di masa mendatang.

Bagi Indonesia, Kementerian Kesehatan bersama kementerian dan lembaga terkait perlu mulai mempersiapkan kerangka kerja interoperabilitas kesehatan lintas negara. Pengalaman SATUSEHAT, sertifikat vaksin digital COVID-19, serta proyek percontohan WHO dalam pelayanan kesehatan haji merupakan modal yang sangat berharga untuk memimpin diskusi tersebut di tingkat ASEAN.

Dalam konteks ini, penyusunan regulasi di Kementerian Kesehatan tentang interoperabilitas kesehatan digital menjadi sangat strategis. Regulasi tersebut penting untuk memperkuat pertukaran data kesehatan di tingkat nasional. Namun, visi yang dibangun sebaiknya tidak berhenti pada interoperabilitas antarfasilitas kesehatan di Indonesia. Regulasi tersebut perlu dirancang dengan perspektif yang lebih luas agar kompatibel dengan kebutuhan interoperabilitas kesehatan lintas negara di masa depan.

Manfaatnya tidak hanya akan dirasakan oleh warga Indonesia, tetapi juga ratusan juta penduduk ASEAN yang semakin mobile. Mulai dari pekerja migran, mahasiswa, wisatawan, pelaku perjalanan bisnis, hingga jemaah umrah dan haji yang melakukan perjalanan di dalam maupun di luar kawasan. Ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di negara lain, akses terhadap informasi kesehatan yang relevan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan akurat sehingga kesinambungan pelayanan tetap terjaga.

Jika QRIS berhasil menghubungkan berbagai penyedia layanan pembayaran dalam satu ekosistem yang saling terhubung, ASEAN DEFA membuka peluang lahirnya interoperabilitas serupa di bidang kesehatan. Dengan demikian, informasi kesehatan yang relevan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih berkesinambungan, tanpa mengabaikan aspek etika, keamanan, dan pelindungan data pribadi.

Pada akhirnya, masa depan pelayanan kesehatan ASEAN tidak hanya ditentukan oleh mutu, aksesibilitas dan keterjangkauan layanan kesehatan saja. Masa depan itu juga akan ditentukan oleh kemampuan negara-negara di kawasan ini membangun kepercayaan, keamanan dan interoperabilitas data kesehatan.

Sebab ketika pasien melintasi batas negara, informasi kesehatannya seharusnya tidak ikut tertinggal di perbatasan.

Anis Fuad. Dosen di Universitas Gadjah Mada dan anggota Governing Committee AeHIN (Asia eHealth Information Network).




(rdp/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Nouval, Remaja Belasan Tahun yang Menolak Lenong Betawi Punah Ditelan Zaman
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Kali Secara Berturut-turut dari BPK RI
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Kondisi Terbaru Legenda MU Sir Alex Ferguson Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Sempat Divonis Hidup cuma 20 Persen
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Saat ESG Jadi Penentu Investasi, Maluku Utara Bangun Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
PLN garap proyek listrik dari energi bersih berkapasitas 22,57 GW
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.