Penggunaan helm SNI bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 57 Ayat (1) dan (2), disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan. Untuk sepeda motor, salah satu perlengkapan wajib tersebut adalah helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Kewajiban penggunaan helm juga ditegaskan dalam Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.” Baca Juga:
Isi Daya Di SPKLU, Jangan Dibiasakan Sampai 100 Persen
Artinya, kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi pengendara, tetapi juga bagi setiap penumpang yang dibonceng. Tujuannya untuk meminimalkan risiko cedera kepala yang menjadi salah satu penyebab utama kematian dalam kecelakaan sepeda motor.
Sanksi Tidak Menggunakan Helm SNI
Polisi lalu lintas berwenang melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut. Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ.
Bagi pengemudi yang tidak mengenakan helm SNI, ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sementara itu, pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm juga dapat dikenakan sanksi yang sama, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengemudi tidak hanya terbatas pada keselamatan diri sendiri tetapi juga keselamatan penumpang yang dibawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





