Helm Wajib Digunakan Pengendara Motor, Ini Dasar Hukum dan Sanksinya

medcom.id
11 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Sepeda motor masih menjadi moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan pengendara maupun penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
 
Penggunaan helm SNI bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
 
Pada Pasal 57 Ayat (1) dan (2), disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan. Untuk sepeda motor, salah satu perlengkapan wajib tersebut adalah helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Kewajiban penggunaan helm juga ditegaskan dalam Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.” Baca Juga:
Isi Daya Di SPKLU, Jangan Dibiasakan Sampai 100 Persen
Artinya, kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi pengendara, tetapi juga bagi setiap penumpang yang dibonceng. Tujuannya untuk meminimalkan risiko cedera kepala yang menjadi salah satu penyebab utama kematian dalam kecelakaan sepeda motor.
 
Sanksi Tidak Menggunakan Helm SNI
Polisi lalu lintas berwenang melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut. Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ.
 
Bagi pengemudi yang tidak mengenakan helm SNI, ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
 
Sementara itu, pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm juga dapat dikenakan sanksi yang sama, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengemudi tidak hanya terbatas pada keselamatan diri sendiri tetapi juga keselamatan penumpang yang dibawa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI targetkan tinjauan teknis aksesi OECD rampung dalam 3-4 tahun 
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Polresta Banjarmasin Sita 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi dari 40 Kasus Narkotika
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Mengulas Kiprah Fenomenal Mathew Baker hingga Dipanggil John Herdman: Siap Pecahkan Rekor Baru di Timnas Indonesia!
• 9 jam lalubola.com
thumb
Proyek Tol Getaci Dapat Fasilitasi Kemenkeu, Target Dibangun dalam Dua Tahun
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
ICOSEG 2026 di Undip Bahas Pembangunan Berkelanjutan
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.