Pantau - Polresta Banjarmasin menyita 1,4 kilogram sabu dan 62,5 butir ekstasi dari pengungkapan 40 kasus narkotika selama Operasi Antik Intan 2026 yang berlangsung pada 12-25 Mei 2026 sebagai upaya memutus rantai peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Puluhan Tersangka DiamankanPelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama seluruh Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus selama operasi berlangsung.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik dari 12 Mei sampai 25 Mei 2026, jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus narkotika,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 tersangka yang terdiri atas 47 laki-laki dan enam perempuan yang diduga memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.457,70 gram dan 62,5 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di Kota Banjarmasin dan wilayah sekitarnya.
Selamatkan Ribuan Warga dari Ancaman NarkobaTimbul menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan puluhan ribu warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 21.928 jiwa dari ancaman peredaran narkotika terutama jenis sabu,” ujarnya.
Menurut dia, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp2 miliar sehingga turut mencegah kerugian ekonomi akibat peredaran narkoba.
“Artinya dari 1.457,70 gram sabu dan 62,5 butir ekstasi yang berhasil diamankan, kami dapat menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp2 miliar lebih,” katanya.
Pengungkapan Terbesar Libatkan Kurir NarkobaPengungkapan terbesar selama operasi dilakukan Polsek Banjarmasin Barat dengan menyita 11 paket sabu seberat 834 gram dan dua butir ekstasi berbentuk roket berwarna merah muda.
Barang bukti tersebut ditemukan dari tersangka berinisial FA yang diduga berperan sebagai kurir narkotika di kawasan Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Polisi mengungkap sebagian narkotika yang dikuasai FA sempat diedarkan sebelum tersangka berhasil ditangkap.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan keterlibatan residivis dalam kasus tersebut.




