Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi secara masif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
?Kerugian atau aliran dana dari praktik pemerasan tersebut disinyalir memiliki nilai yang sangat fantastis. Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Jakarta mengungkapkan bahwa tersangka Silmy Karim diduga mengantongi uang hasil pemerasan hingga mencapai angka ratusan miliar rupiah.
?Budi menjelaskan bahwa praktik lancung tersebut telah dilakukan oleh tersangka jauh sebelum dirinya menduduki jabatan sebagai wakil menteri pada 21 Oktober 2024. Alur perintah dan penerimaan uang diduga kuat mulai beroperasi pada kurun waktu 2023 hingga 2024, yakni saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Baca Juga :
KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar dari Kasus Suap Izin Tinggal WNA Ditjen Imigrasi?Pengembangan penyidikan kasus ini nyatanya tidak hanya menyeret nama Silmy Karim seorang diri. KPK secara total telah menetapkan delapan orang tersangka yang seluruhnya memegang jabatan strategis di instansi imigrasi.
Rincian daftar delapan tersangka tersebut meliputi:
- ?Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- ?Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
- ?Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024 hingga 2025.
- ?Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
- ?Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.
- ?Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
- ?Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
- ?Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Baca Juga :
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim?Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 12 huruf e yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, mereka juga turut dijerat dengan Pasal 12 huruf b yang berkaitan erat dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Kejelasan terkait konstruksi perkara secara utuh akan segera disampaikan oleh pihak KPK melalui konferensi pers lanjutan. (Daffa Yazid Fadhlan)




