Bisnis.com, JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini diterpa kasus dugaan korupsi besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Kasus ini menjadi sorotan karena MBG merupakan program strategis nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.
Awal Mula Dugaan Korupsi MBGBerdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, perkara ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, kasus tersebut berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025. Program ini memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Baca Juga
- DPR Prihatin Eks Kepala BGN Dadan dan Wamen Imipas Simly Terjerat Korupsi
- Respons Prabowo Usai Eks Bos BGN Dadan Hindayana Cs jadi Tersangka
- Darderdor Gejolak di BGN: Dari Pencopotan hingga Penahanan Dadan Hindayana Cs
Dalam aturan pelaksanaannya, pengelolaan MBG dilakukan melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Namun, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan penyimpangan.
Dugaan Karpet Merah untuk Yayasan TerafiliasiPenyidik menduga Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh kemudahan dan prioritas dalam pelaksanaan program. Bahkan, menurut Kejagung, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut yayasan-yayasan penerima keuntungan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain dugaan pemberian fasilitas khusus kepada yayasan tertentu, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan lain dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.
Modus Dugaan Korupsi, Mark Up dan Pengadaan Tak Sesuai KebutuhanKejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa.
Akibat intervensi tersebut, sejumlah pengadaan dilakukan tidak sesuai kebutuhan program dan diduga terjadi praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
- Motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Penyidik menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif serta terdapat indikasi mark up.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga mengalami mark up harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami mark up.
Menurut penyidik, kombinasi antara pemberian keuntungan kepada yayasan tertentu dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan itulah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Laporan Kejanggalan Sampai ke PresidenDi tengah pelaksanaan program MBG, Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerima berbagai laporan terkait dugaan kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program.
Menurut Prabowo, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi serta pendalaman dari sejumlah lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Presiden mengungkapkan bahwa keputusan mengganti pimpinan BGN diambil setelah mempertimbangkan berbagai laporan yang diterimanya.
Dadan Cs Dicopot dari JabatanPada Selasa, 2 Juni 2026, pemerintah resmi melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Dadan Hindayana digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono yang menggantikan Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Beberapa saat setelah pergantian tersebut, Kejaksaan Agung mulai melakukan langkah penyidikan secara intensif.
Penggeledahan Kantor BGN Dimulai Dini HariPada Rabu, 3 Juni 2026, kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menjadi pusat perhatian.
Berdasarkan informasi petugas keamanan setempat, penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Sebanyak tiga hingga empat mobil Kejaksaan disebut masuk ke kompleks kantor BGN untuk melakukan penggeledahan.
Ketika awak media mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, pengamanan terlihat diperketat. Bahkan, karyawan BGN hanya diperbolehkan masuk sampai area lobi kantor selama proses berlangsung.
Meski penggeledahan berlangsung sejak dini hari, Kejagung saat itu masih menutup rapat informasi mengenai perkara yang sedang ditangani.
Penjemputan Paksa di Tiga Lokasi BerbedaSetelah alat bukti dinilai cukup, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga mantan pimpinan BGN. Dadan Hindayana dijemput di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Lodewyk Pusung dijemput di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sementara Sony Sonjaya diamankan di sebuah hotel.
Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Pada sore hari, Kejagung menggelar konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan perkara.
Sekitar pukul 17.10 WIB, Dadan Hindayana terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan RI dengan tangan diborgol. Tak lama kemudian, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga keluar dengan kondisi serupa sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kemudian mengumumkan bahwa ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari.
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Dadan Hindayana ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian Negara dan Aliran DanaMeski telah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung masih mendalami besaran kerugian negara akibat perkara ini.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diduga diterima masing-masing tersangka.
Hingga saat ini, jumlah pasti kerugian negara maupun nilai keuntungan yang dinikmati para tersangka belum diumumkan karena proses perhitungan masih berlangsung.
Prabowo Mengaku Sedih Harus Mengganti Orang KepercayaannyaDi hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih harus mengganti sejumlah pimpinan yang sebelumnya dipercaya menjalankan tugas negara, termasuk di lingkungan BGN.
Saat menghadiri acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center, Bogor, Prabowo mengatakan keputusan tersebut bukan hal yang mudah karena orang-orang yang diganti merupakan sosok yang selama ini dipercaya mengemban tugas penting negara.
Namun, ia menegaskan tidak ingin mengomentari lebih jauh karena proses hukum sedang berjalan dan tidak ingin dianggap memengaruhi penyelidikan.
Prabowo juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut masa depan generasi Indonesia, pengentasan kemiskinan, serta penciptaan jutaan lapangan kerja.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada integritas dan kualitas kepemimpinan lembaga yang mengelolanya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik pada 2026. Bermula dari dugaan pemberian fasilitas kepada yayasan terafiliasi dan pengadaan barang yang diduga mengalami mark up, kasus ini berujung pada penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung masih menghitung nilai kerugian negara dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Hasil penyidikan lanjutan akan menentukan seberapa besar dampak dugaan korupsi ini terhadap program MBG yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah.





