RI Dapat Tarif Trump 10 Persen, Bakal Ada Produk yang Dikecualikan

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Indonesia akan mendapatkan tarif Amerika Serikat (AS) sebesar 10 persen. Hal ini dipastikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan bilateral dengan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.

Menurutnya, Pemerintah AS melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa. Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

"Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen," kata Airlangga dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Selain telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.

Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.

Dia menjelaskan, hubungan kerja yang semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia.

Airlangga juga menegaskan, fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

Di balik capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat. Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026 (selesainya penerapan Tarif Global).

"Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang saat ini masih berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha," kata Airlangga.

Selain itu, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) yang menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).

AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Pada saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.

Airlangga juga berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga sektoral terkait, untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan. Kedua negara sepakat untuk memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia saat Perjalanan Pulang dari Arab Saudi | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Konsep Modern dan Interaktif, Ajazz Buka Showroom Perdana di Indonesia
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Beban Ganda Industri Keramik: Pasokan Gas Serat, Kurs Rupiah Menyengat
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Sidang Pencurian Getah Karet PTPN Berlanjut, Kakek Mujiran Dapat  Perdamaian Tetapi Nur Wahid Tidak
• 58 menit lalukompas.id
thumb
Harga Sudah Jatuh, Valuasi Saham Konglo Masih Mahal?
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.