Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal jadi Justice Collaborator kasus BGN

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya bakal mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti menyampaikan pengajuan tersebut baru dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik.

"Betul, ya semalam, semalam sudah dituangkan dalam BAP, ya kan, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik," ujar Krisna saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Dia menambahkan, pihaknya juga bakal mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator dalam perkara di BGN itu langsung ke Jampidsus Kejagung RI.

"Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator," imbuhnya.

Adapun, Krisna menjelaskan alasan kliennya itu mengajukan jadi justice collaborator lantaran merasa disudutkan telah mengatur jual beli dapur MBG. Padahal, menurutnya, Sony telah ditekan untuk melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga

  • Prabowo Bakal Lantik Kepala BGN & Terima Surat Kepercayaan Dubes Senin 8 Juni
  • Kronologi Lengkap Kasus Dadan Cs Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
  • Istana: Pelantikan Kepala BGN Nanik S. Deyang Digelar Pekan Depan

Bahkan, Sony bakal blak-blakan dalam persidangan yang bakal digelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nantinya.

"Menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho," pungkasnya.

Sekadar informasi, total ada tiga tersangka dalam perkara MBG ini, di antaranya Dadan selaku mantan Kepala BGN. Dua lainnya adalah eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.

Tiga tersangka ini diduga telah meloloskan sejumlah yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan mereka meskipun tidak memenuhi syarat. Selain itu, ketiganya diduga melakukan mark up serta pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam tata kelola program MBG.

Adapun rincian pengadaan tersebut meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun yang telah dibayarkan ke PT YAT. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta diduga terjadi mark up.

Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Silmy Karim Kaget Dengar Kabar Dicari KPK
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Dilema Pencari Kerja Usia 30-an: Berpengalaman, tapi Terbentur Batas Usia
• 25 menit lalukompas.com
thumb
Serial "Love & 10 Million Dollars" yang Dibintangi Davina Karamoy Raih MURI
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Jumat 5 Juni 2026
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Segini Gajinya
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.