Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perusahaan vendor pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan total ada 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1 triliun untuk keperluan MBG. Uang tersebut telah dibayarkan ke salah satu vendor motor listrik yakni PT YAT.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan telah dibayarkan ke PT YAT," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Dia menambahkan, PT YAT selaku vendor motor listrik BGN dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Bahkan, Dadan bersama dengan dua wakilnya sekaligus tersangka yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah melakukan mark up dalam pengadaan motor listrik itu.
"Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up," imbuhnya.
Baca Juga
- Kilas Balik Pengadaan Motor Listrik BGN: Spek, Harga, dan Momen Purbaya Akui Kebobolan
- Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal jadi Justice Collaborator kasus BGN
- Kronologi Lengkap Kasus Dadan Cs Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Seluruh barang ini pun disebut telah terealisasi oleh BGN.
"Semuanya sudah, sudah terealisasi," pungkasnya.





