Tim penyidik melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut. Pemeriksaan intensif yang berlangsung selama kurang lebih lima jam ini dilakukan di rumah tahanan (rutan) tempat Dadan saat ini mendekam.
Tidak hanya Dadan, penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya yang merupakan mantan petinggi Badan Gizi Nasional, yakni mantan Wakil Kepala Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan secara bersamaan pada sore hari kemarin guna mendalami keterlibatan mereka dalam perkara rasuah tersebut.
Baca juga: Penegakan Hukum Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pemeriksaan marathon selama lima jam ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta menyelaraskan alat-alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses hukum agar kasus dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke persidangan.
Usai pemeriksaan para tersangka, proses hukum akan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan saksi ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga saat ini guna memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi yang menjerat pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.




