RI Dapat Tarif Tambahan Lebih Rendah dari Pemerintah AS, 18 Permohonan Berpotensi Dikabulkan

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah AS menetapkan Indonesia mendapatkan tarif tambahan 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain.

RI Dapat Tarif Tambahan Lebih Rendah dari Pemerintah AS, 18 Permohonan Berpotensi Dikabulkan. Foto: Kemenko Perekonomian.

IDXChannel - Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.

Dengan demikian, Pemerintah AS menetapkan Indonesia mendapatkan tarif tambahan 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen. 

Baca Juga:
Pasokan Energi untuk Sektor Industri Harus Dijaga di Tengah Kondisi Geopolitik Timur Tengah

Pengumuman ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Selain telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.

Baca Juga:
Rupiah Tertekan Dolar, Industri Maskapai dalam Survival Mode hingga Pangkas Rute

Di sisi lain, USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.

Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.

Baca Juga:
Industri Penerbangan Masuk Fase Stagnasi sejak Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer, atas komunikasi yang inklusif dan respon positif sepanjang proses evaluasi tarif ini. 

“Hubungan kerja yang semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia. Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Airlangga mengatakan, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat. Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026 (selesainya penerapan Tarif Global).

Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang saat ini masih berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) yang menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal). 

AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Pada saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.

Menanggapi catatan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah bertindak cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga sektoral terkait, untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan. 

“Kedua negara sepakat untuk memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nanik S Deyang Benarkan Wakil Kepala BGN Trenggono TNI Aktif: Pengunduran Diri Sudah Diajukan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Kemendagri Evaluasi 277 DOB, Yang Tak Penuhi Tujuan Pemekaran Bisa Digabung Lagi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Lengkap MotoGP Hongaria 2026: Sesi Latihan, Sprint, hingga Main Race
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim dan Pejabat Kementerian Imipas
• 12 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.