Heboh Nata de Coco Bisa Berstatus Haram, Ini Penjelasan MUI

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi nata de coco. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nata de coco menjadi salah satu bahan yang kerap ditemukan dalam minuman dan makanan penutup. Namun, di balik teksturnya yang kenyal, produk berbahan dasar air kelapa ini bisa menjadi haram, tergantung proses pembuatannya. 

Guru Besar Bidang Agroindustri dan Bioindustri IPB, Khaswar Syamsu menjelaskan, nata de coco merupakan produk selulosa mikrobial yang dihasilkan melalui proses fermentasi air kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum. Dalam proses tersebut, bakteri membutuhkan sumber karbon dan nitrogen agar dapat tumbuh dan menghasilkan lapisan selulosa yang kemudian menjadi nata de coco.

Baca: Tumpukan Emas Berusia 1.200 Tahun Ditemukan di Jalur Haji Arab Saudi



Sumber karbon berasal dari air kelapa dan gula, sedangkan sumber nitrogen umumnya berasal dari urea atau amonium sulfat yang dikenal masyarakat sebagai pupuk ZA.

"Sebagaimana produk mikrobial lainnya, bahan utama sebagai sumber nutrisi bagi mikroba untuk membentuk produk mikrobial adalah sumber karbon dan sumber nitrogen," jelas Khaswar mengutip laman MUI, Jumat (5/6/2026).

Khaswar mengatakan, fungsi urea dan amonium sulfat bukan sebagai bahan makanan yang dikonsumsi langsung, melainkan sebagai nutrisi bagi bakteri selama proses fermentasi berlangsung.

Khaswar menjelaskan apabila digunakan sesuai takaran, sumber karbon dan nitrogen tersebut akan dikonsumsi oleh bakteri untuk pertumbuhan dan pembentukan nata de coco. Setelah proses fermentasi selesai, sisa-sisa bahan tersebut umumnya akan hilang melalui proses pencucian, perebusan, dan perendaman.

"Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri dan pembentukan produk," ujarnya.

Ia menambahkan, nata de coco yang telah bersih kemudian dipotong-potong dan baru ditambahkan sirup atau perisa sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Halal/haram nata de coco

Dari sisi kehalalan, auditor LPPOM MUI, Mulyorini R. Hilwan, menjelaskan titik kritis halal nata de coco justru bukan terletak pada urea atau ZA yang digunakan sebagai sumber nitrogen. Menurutnya, yang perlu dicermati adalah bahan lain seperti gula dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pemurniannya.

"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal," ungkapnya.


Baca: 9 Ciri-ciri Orang Toksik di Sekitar Kita, Sebaiknya Hindari!

Karbon aktif yang berasal dari batu bara atau tumbuhan dinilai tidak bermasalah. Namun jika berasal dari tulang hewan, perlu dipastikan asal hewan dan proses penyembelihannya sesuai syariat.

Penggunaan urea atau ZA dalam proses fermentasi tidak otomatis membuat nata de coco menjadi tidak aman atau tidak halal. Yang terpenting adalah bahan yang digunakan memenuhi standar pangan, proses produksi dilakukan dengan baik, serta produk akhir telah bersih dari sisa media fermentasi sebelum dikonsumsi.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Juarai Liga Champions, PSG Rayakan Kemenangan bersama Presiden Macron

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Ahmad Luthfi Prioritaskan APBD Perubahan 2026 untuk Percepatan Perbaikan Jalan di Jawa Tengah
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Kode Keras dari Istana! Said Iqbal Bocorkan Jabatan yang Disiapkan Prabowo
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Aliran Dana Rp366,7 Miliar di Kasus Izin WNA Silmy Karim Gunakan Rekening OB hingga Cleaning Service
• 23 jam laludisway.id
thumb
Kapendam Benarkan Oknum TNI Terlibat di Kasus DC Keroyok Brimob di Serang
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Indikasi Kemahalan Harga dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang Disoroti Jaksa
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.