Ada Indikasi Kemahalan Harga dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang Disoroti Jaksa

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti dugaan kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, harga Chromebook yang dibeli pemerintah disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit, sementara harga pasar untuk spesifikasi terendah berada di kisaran Rp3 jutaan.

Baca Juga :
Sebelum Jadi Tersangka, Sony Sonjaya Pernah Bikin Heboh karena Komentarnya di Instagram
Cara Dadan Hindayana Cs Raup Miliaran per Hari dari Dapur MBG Terkuak, Begini Modusnya

Hal itu disampaikan JPU Parade Hutasoit menanggapi nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Parade, pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara lengkap dalam sidang replik pada 9 Juni 2026.

"Kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti," kata Parade dikutip Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menegaskan, fakta persidangan justru menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga pengadaan dan harga pasar Chromebook.

"Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan, jadi Rp5-6 juta. Jadi ada kemahalan," ujarnya.

JPU juga mempertanyakan klaim Nadiem dalam pledoinya yang menyebut program Chromebook telah menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut Parade, terdapat kontradiksi dalam argumentasi pembelaan tersebut.

"Di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," katanya.

Selain menyoal substansi pembelaan, Parade membantah tudingan bahwa perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan itu bermuatan politik. Ia menegaskan seluruh proses penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.

"Pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik. Kami murni penegakan hukum," tuturnya.

Parade mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari nota pembelaan yang terdiri atas 16 halaman pledoi pribadi Nadiem serta 1.334 halaman dokumen dari tim kuasa hukum. 

Ia menilai, terdapat perbedaan mendasar antara kesimpulan yang disampaikan pihak terdakwa dengan konstruksi perkara yang dibangun JPU.

"Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer," ujarnya.

Baca Juga :
Usai Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Sempat Terima Kasih ke Nanik S Deyang, Singgung Soal Hadiah
Dadan Hindayana Cs dan Silmy Karim jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons Istana
Pernah Bersumpah Atas Nama Allah Gak Jual Titik SPPG, Kini Sony Sonjaya Jadi Tersangka Korupsi MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Lantik Nanik Deyang Jadi Kepala BGN Senin Depan, Gantikan Dadan Tersangka Korupsi MBG
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Bocoran Said Iqbal soal Jabatan Barunya di Kabinet Prabowo
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Kasus di BGN-Imigrasi Dinilai Tanda Negara Tak Sepi dari Korupsi
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Polda Bali fokus tilang elektronik dalam Operasi Patuh Agung 2026
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Eks Waka BGN Sony Sonjaya bakal Ajukan Justice Collaborator, Siap Buka Nama Besar
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.