JAKARTA, DISWAY.ID-- KPK mengungkapkan total aliran dana dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia mencapai Rp366,7 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 96 rekening bank terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025.
BACA JUGA:BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Setyo di kantornya, Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengungkapkan bahwa rekening-rekening tersebut ada yang menggunakan nominee. Ada yang menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli.
BACA JUGA:KPK: Silmy Karim Minta Jatah Rp100 Juta per Minggu dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
"Jadi memang tidak menggunakan rekening pribadi, tetapi menggunakan beberapa rekening lain. Selama periode 2022 sampai dengan 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, termasuk melalui layering atau perantara," imbuhnya.
Nilainya sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan pada hari Jumat.
Gunakan Kode Vokalis hingga Gitaris
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan kode-kode pembagian uang yang dilakukan oleh para tersangka pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.
Ia merinci kode tersebut adalah vokalis hingga gitaris.
BACA JUGA:Hasil Indonesia Open 2026 Hari Ini: Sabar/Reza Menang Dramatis Atas Huang Di/Liu Yang
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam aksinya, tersangka Silmy Karim meminta jatah Rp100 juta/minggu dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.
Setyo mengatakan perbuatan Silmy dilakukan saat menjabat sebagai direktur imigrasi.
- 1
- 2
- »




