Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sudah diterapkan.
SE Nomor 7 Tahun 2026 itu berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam SPMB untuk mengantisipasi adanya pungutan liar hingga manipulasi data.
Febrina Kusumawati Kepala Dispendik Surabaya menyebut, sudah menjalankan sistem online, sehingga bisa mencegah gratifikasi SPMB.
“Sejauh ini surat edaran itu memang kami jadikan pedoman untuk proses SPMB. Kita sudah menggunakan ini sistem online,” kata Febrina, Jumat (5/6/2026).
Dengan sistem online, lanjut Febrina, wali murid memasukkan berkas lewat kanal, bukan mendatangi sekolah.
“Sudah beberapa tahun lampau menggunakan online, tidak ada lagi berkas fisik yang harus datang. Proses validasi data itu kita enggak sendiri, kita langsung integrasi data,” ujarnya.
Kadispendik mengatakan, sistem itu juga otomatis terhubung dengan lintas dinas yang terlibat dalam SPMB.
“Misalkan kalau ngomong penduduk kapan sih dia (murid) kapan tinggal di sini, juga menggandeng Dispendukcapil. Masalah afirmasi itu yang menentukan data sosial di Dinsos,” jelasnya.
“Kita juga koordinasi dengan inspektorat, ada proses-proses yang memang digawangi juga inspektorat di SPMB. Yang pasti kan transparansi, digital semua bisa dilihat,” tambahnya.
Terakhir, ia memastikan, tidak ada gratifikasi selama proses berlangsungnya SPMB di Surabaya. Sebab semua proses pendaftaran dilakukan secara online dan transparan.
“Masyarakat yang memang mau daftar silakan ada di dalam kanal tahapan. Jadi kalau ngobrolin apakah ada proses gratifikasi kami pastikan enggak ada,” tandasnya. (lta/bil/ipg)




