HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi IX DPR RI mengaku tidak pernah menerima informasi maupun diajak berkonsultasi terkait pengadaan sejumlah barang di Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari motor listrik, tablet, televisi, sepatu, hingga kaus kaki yang kini menjadi sorotan dalam dugaan kasus korupsi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pengadaan barang-barang tersebut tidak pernah dibahas dalam forum resmi bersama DPR saat pembahasan program kerja BGN.
“Untuk program-program motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain kami Komisi IX sama sekali tidak tahu-menahu,” kata Irma kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, apabila pengadaan tersebut pernah diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pihaknya dipastikan akan menolak.
“Tidak. Jika dikonsultasikan atau diajukan dalam RKA, pasti kami tolak,” tegasnya.
Irma juga mengaku heran dengan munculnya berbagai item pengadaan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan program pemenuhan gizi nasional. Ia menyebut Komisi IX baru mengetahui adanya pengadaan tersebut setelah ramai diberitakan media.
“Terus terang kami di Komisi IX saja bingung ada program motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan TV sebagaimana yang diberitakan media,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi IX sebenarnya sempat berencana memanggil pihak BGN untuk meminta klarifikasi terkait pengadaan tersebut, namun rencana itu belum sempat terealisasi.
Meski demikian, Irma menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Untuk proses hukum kami serahkan pada Kejagung dan pemerintah,” katanya.
Lebih jauh, Irma berharap kepemimpinan baru di BGN dapat melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Untuk ke depan tentu kami ingin Kepala BGN yang baru melakukan evaluasi terhadap tata kelola SDM dan SPPG agar target presiden dapat dicapai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah pengadaan, termasuk 21.801 unit motor listrik serta puluhan ribu pasang sepatu, dengan total nilai proyek yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.





