Prabowo Teken Perpres Pengesahan Persetujuan Kopi Internasional 2022

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022). Perpres Nomor 30 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026.

Salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, kebijakan pembentukan komisi ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut. Dalam beleid tersebut, digarisbawahi pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022)," demikian dalam Perpres poin menimbang huruf d.

Pasal 1 menegaskan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris.

"Salinan naskah asli International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Portugis, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 1 ayat (2).

Kemudian, Pasal 2 menegaskan dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 30 Tahun 2026, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deret Keterangan Noel usai Sidang Vonis: Harapan buat KPK sampai Pengingat untuk Presiden Prabowo
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Akui Tak Tahu Pengadaan Motor Listrik dan Tablet di BGN
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
Pangeran Harry dan Meghan Markle Rayakan Ulang Tahun ke-5 Putri Lilibet dengan Unggahan Manis Ini
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dua Penangkapan Kasus Korupsi di Pemerintahan, Ujian Pasal 33 UUD 1945
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Istana Bantah Ada Reshuffle Terkait Purbaya Menteri Keuangan
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.