Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menargetkan becak motor (bentor) dan bajaj tidak lagi melintas di kawasan Malioboro mulai akhir November 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan kawasan rendah emisi (low emission zone) di koridor wisata itu.
“Target yang terdekat adalah di akhir November nanti enggak ada bentor di Malioboro. Jadi yang boleh melintas hanya becak kayu sama becak listrik,” Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, kepada awak media, Rabu (3/6).
Selain bentor, kendaraan roda tiga jenis bajaj juga tidak diperbolehkan melintas di kawasan Malioboro.
“Bajaj nanti juga tidak diperkenankan melintas di Malioboro,” ujarnya.
Erni menjelaskan Malioboro akan menerapkan konsep low emission zone sehingga akses kendaraan dibatasi pada moda transportasi tertentu.
“Yang boleh melintas hanya kendaraan darurat, becak kayu, becak listrik, kemudian juga Trans Jogja,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DIY akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan kepolisian terkait pengaturan operasional serta pengawasan di lapangan.
Pemda DIY juga menyiapkan pemasangan rambu dan papan informasi sebagai bagian dari sosialisasi aturan baru di kawasan Malioboro.
“Ke depannya akan dipasang supaya menjadi lebih tertib dan indah Jogja,” kata Erni.





